Bawaslu: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rawan Manipulasi


Antara Foto: Agung Rajasa
MerahPutih Politik - Ketua Bawaslu, Muhammad, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan pengalaman paling rawan dimanipulasi. Oleh karena itu, semua saksi atau tim sukses paslon dan Panwascam harus benar-benar mencermati pelaksanaannya.
Seperti dilansir Bawaslu.go.id, hal itu dikatakan Muhammad saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Soppeng, Rabu (9/12) siang. Kunjungannya tersebut dalam rangka mengecek hasil pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Soppeng dan persiapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Penting bagi penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan diri, agar pada rekap nanti tidak ada kecurangan yang bisa mengakibatkan manipulasi hasil perolehan suara," tutur Muhammad.
Pihaknya juga mengatakan bahwa sebaiknya KPU Kabupaten Soppeng, khususnya jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi pada saat itu juga. Jangan sampai ada keberatan dan masukan dari saksi maupun pengawas pemilihan tidak ditindaklanjuti dan diserahkan ke tingkatan yang lebih tinggi.
"Lebih baik ada diskusi yang alot di setiap tingkatan, tapi masalah dapat diselesaikan," tambahnya.
Untuk informasi, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Soppeng rencananya dilaksanakan pada Jumat (11/12) hari ini. Seluruh kotak suara, dijanjikan akan terkumpul secara keseluruhan pada Rabu (9/12) malam.
"Harus diperhatikan keamanannya. Untuk daerah terjauh bagaimana? Harus diperhatikan juga pengawalannya," ucapnya.
Pada saat rekapitulasi, ia juga menghimbau agar Pengawas TPS dan PPL dihadirkan. Ini untuk mengantisipasi jika ada catatan di berita acara oleh saksi paslon, maka akan lebih valid jika dapat dijelaskan oleh PPL dan Pengawas TPS di tempat masalah itu berasal.
Pilkada Kabupaten Soppeng diikuti oleh dua pasangan calon yakni Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo dan Andi Kaswadi Razak-Supriansa Mannahau.(dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
