Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Illustrasi Obat (Sumber: Screenshot YouTube.com)
Merahputih Peristiwa - Maraknya obat-obatan palsu yang beredar dipasaran, membuat polisi gencar untuk memberantas pelaku yang memproduksi obat-obatan yang tidak layak jual tersebut. Teng Yong Yang (38) berhasil ditangkap polisi karena telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji W telah memberitakan bahwa Teng Yong Yang telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.
"Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap pabrik memproduksi obat-obat palsu dan jamu yang menggunakan bahan kimia, tidak dilengkapi izin edar," kata Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim melakukan pengintaian selama seminggu, tim penyidik yakin bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu berbahaya.
Pada saat dilakukan penggerebekan pada 4 Oktober, tim penyidik telah menemukan 48 ribu obat jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label salep.
Nugroho menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 2000 obat dan menjual setengah harga dari harga obat aslinya.
"Harga salep aslinya Rp7500, kemungkinan dia menjual Rp3000 sampai Rp3500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.
Perlu diketahui, Salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di Jawa dan luar Jawa.
"Dia sudah memproduksi setahun. Sudah tersebar di seluruh kota di Jawa. Dan juga beredar di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Denpasar," kata Nugroho.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
