Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 November 2015
Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Illustrasi Obat (Sumber: Screenshot YouTube.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Maraknya obat-obatan palsu yang beredar dipasaran, membuat polisi gencar untuk memberantas pelaku yang memproduksi obat-obatan yang tidak layak jual tersebut. Teng Yong Yang (38) berhasil ditangkap polisi karena telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji W telah memberitakan bahwa Teng Yong Yang telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

"Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap pabrik memproduksi obat-obat palsu dan jamu yang menggunakan bahan kimia, tidak dilengkapi izin edar," kata Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim melakukan pengintaian selama seminggu, tim penyidik yakin bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu berbahaya.

Pada saat dilakukan penggerebekan pada 4 Oktober, tim penyidik telah menemukan 48 ribu obat jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label salep.

Nugroho menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 2000 obat dan menjual setengah harga dari harga obat aslinya.

"Harga salep aslinya Rp7500, kemungkinan dia menjual Rp3000 sampai Rp3500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.

Perlu diketahui, Salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di Jawa dan luar Jawa.

"Dia sudah memproduksi setahun. Sudah tersebar di seluruh kota di Jawa. Dan juga beredar di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Denpasar," kata Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:

  1. Polisi Sita Materai Palsu Senilai Rp3 Miliar
  2. Google Geram Symantec Keluarkan Sertifikat Keamanan Palsu
  3. Menjadi Nenek Palsu, Pengedar Narkotika Gagal Kabur dari Penjara
  4. Dewie Yasin Limpo, Surat Palsu MK dan Politik Dinasti
  5. Waspada, Uang Palsu Banyak Beredar di NTT
#Barang Palsu #Obat #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Perumda Pasar Jaya membantah kenaikan harga sewa, klaim tarif sudah dikaji dan di bawah nilai pasar.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bagikan