Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 November 2015
Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Illustrasi Obat (Sumber: Screenshot YouTube.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Maraknya obat-obatan palsu yang beredar dipasaran, membuat polisi gencar untuk memberantas pelaku yang memproduksi obat-obatan yang tidak layak jual tersebut. Teng Yong Yang (38) berhasil ditangkap polisi karena telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji W telah memberitakan bahwa Teng Yong Yang telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

"Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap pabrik memproduksi obat-obat palsu dan jamu yang menggunakan bahan kimia, tidak dilengkapi izin edar," kata Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim melakukan pengintaian selama seminggu, tim penyidik yakin bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu berbahaya.

Pada saat dilakukan penggerebekan pada 4 Oktober, tim penyidik telah menemukan 48 ribu obat jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label salep.

Nugroho menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 2000 obat dan menjual setengah harga dari harga obat aslinya.

"Harga salep aslinya Rp7500, kemungkinan dia menjual Rp3000 sampai Rp3500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.

Perlu diketahui, Salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di Jawa dan luar Jawa.

"Dia sudah memproduksi setahun. Sudah tersebar di seluruh kota di Jawa. Dan juga beredar di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Denpasar," kata Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:

  1. Polisi Sita Materai Palsu Senilai Rp3 Miliar
  2. Google Geram Symantec Keluarkan Sertifikat Keamanan Palsu
  3. Menjadi Nenek Palsu, Pengedar Narkotika Gagal Kabur dari Penjara
  4. Dewie Yasin Limpo, Surat Palsu MK dan Politik Dinasti
  5. Waspada, Uang Palsu Banyak Beredar di NTT
#Barang Palsu #Obat #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dan tim tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Bareskrim Polri turun tangan setelah 1 polisi gugur dan 2 hilang dalam penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Brigjen Eko Hadi Santoso pastikan dukungan penuh pencarian dan pengamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bagikan