AR Jual Anak-Anak untuk Kaum Homoseksual Seharga Rp1,2 juta


Ilustrasi Kekerasan Anak
MerahPutih Nasional- Kabareskrim Polri Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelaku perdagangan anak di bawah umur AR (41) menjual korban dengan harga Rp1,2 juta kepada pelanggannya melalui jaringan internet Facebook.
"Mucikari AR mematok harga Rp1,2 juta per anak," ungkapnya kepada awak media, Rabu (31/8).
Setelah sepakat, setengah pembayaran dilakukan melalui transfer dan setengahnya lagi dibayar saat AR mengantarkan anak kepada pelanggannya.
Ari mengatakan dari hasil bisnis prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, korban hanya mendapat jatah sekira Rp100-150 ribu.
Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8) sore.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar

Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen Cengkareng

Sudah Ada 3 TSK, Penyebab Pasti Kematian Cewek BO di Pulau Pari Masih Misteri

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci

Paus Fransiskus: Homoseksualitas Bukan Kejahatan, tapi Dosa
