Anggap Ajaran Aneh, Iik Iskandar Ragu Masuk Ponpes Sulaimaniyah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 10 Juli 2015
Anggap Ajaran Aneh, Iik Iskandar Ragu Masuk Ponpes Sulaimaniyah

Iik Iskandar (20) dan Muhammad Abdul Halim (19), santri pondok pesantren Sulaimaniyah, Jakarta (Foto: Merahputih/Achmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Dua tahun lalu Iik Iskandar (20) menginjakkan kaki ke pondok pesantren Sulaimaniyah, di Cipinang, Jakarta. Awalnya ragu karena pesantren ini mengajarkan tarekat Naqsabandiyah, ajaran yang sama sekali tak dikenal sebelumnya.

"Dulu saya ragu, karena baru lihat gimana disini kegiatanya, semacam tareqat Naqsabandiyah," ujar Iik kepada MerahPutih.com, di Jakarta, Jumat (10/7).

Iik menuturkan tareqat Naqsabandiyah sebenarnya tidak berbeda jauh dengan Islam di Nusantara pada umumnya. Hanya saja kelompok ini lebih menekankan pada khaufi, atau dizikir di dalam hati.

"Kalau biasanya baza dzikir keras-keras, kita dengan khaufi atau sembunyi-sembunyi," katanya.

Ada 110 santri di pondok pesantren yang boleh dibilang cukup megah ini. Iik menceritakan dalam satu setengah tahun ia bisa menghafal al Quran sebanyak 30 juz.

"Udah selesai 30 juz, selama dua tahun. Pastinya bangga," katanya.

Remaja asal Kuningan, Jawa Barat ini termasuk salah satu yang akan ikut rombongan ke Turki untuk mendapatkan beasiswa pendidikan setara SMA selama 3 tahun. Dia akan berangkat pada Agustus 2015 ini setelah menyelesaikan hafalan 30 juz dan pengetahuan dasar tentang ilmu agama.

"Kalau di suruh kuliah di Turki seneng banget, tapi kalau kembali ke sini ya pengenya kuliah," tandasnya. (mad)

BACA JUGA:

Tes Wawancara Ponpes Sulaimaniyah Disuruh Putusin Pacar

FPI: Islam Nusantara Agenda Liberal Yahudi

Hukum Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri dalam Islam

Tidak Ada Waktu Malam, Umat Islam di Kutub Utara Bingung Saat Puasa

 

 

#Ramadan #Islam #Pondok Pesantren Sulaimaniyah #Pondok Pesantren
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Dunia
Tidak ada Korban WNI, KJRI Beberkan Kronologis Aksi Penembakan di Islamic Center of San Diego
Motif penembakan masih diselidiki, namun Kepolisian San Diego menduga insiden ini berkaitan dengan serangan kebencian terhadap komunitas Muslim.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada Korban WNI, KJRI Beberkan Kronologis Aksi Penembakan di Islamic Center of San Diego
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Bagikan