Hukum Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri dalam Islam


MerahPutih Keluarga - Banyak masyarakat di Indonesia yang beragama Islam menggunakan nama suaminya di belakang namanya. Bagaimana Islam memandang hal itu?.
Dalam Islam setiap wanita atau pun laki-laki hanya dibolehkan menambahkan nama ayahnya di belakang namanya, dan tidak memperbolehkan menambahkan nama orang lain seperti nama suami di belakang namanya.
Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki itu. Hal ini dinyatakan berdasarkan hadis sebagai berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Jadi kebiasaan orang barat yeng menyematkan nama suami di belakang nama istrinya sebaiknya tidak diikuti oleh umat Islam.
Wallahu'alam bissawab.
Baca Juga:
Ibu Tega Seret Bayinya di Hari Pernikahan
Andien Pilih Konsep Etnik untuk Resepsi Pernikahan
Miris, Orangtua Diperlakukan Seperti Binatang di Hari Pernikahan Anaknya
Bagikan
Berita Terkait
Ketum Muhammadiyah: Rangkaian Ibadah Idul Adha Media Kikis Sifat Kebinatangan Manusia

3 Panduan Dasar Cara Cek Arah Kiblat Saat Istiwa A’zam 27-28 Mei

Matahari Tepat di Atas Kabah, Jangan Lupa Cek Akurasi Arah Kiblat 27 dan 28 Mei

Membangun Harmoni dan Persaudaraan Kebangsaan, Begini Seruan MUI untuk Kolaborasi Lintas Sektor Melawan Islamofobia dan Menjaga Integrasi Nasional

Marak Hasutan Provokasi, Ketum Walisongo: Jangan Sampai Terprovokasi Adu Domba Oknum Tak Bertanggungjawab

Umat Islam Diminta Jaga Persatuan di Momentum Lebaran, Jangan Terprovokasi Hasutan Memecah Belah

Muhammadiyah Masuk 4 Besar Ormas Terkaya di Dunia, Ini Deretan Asetnya yang Mencapai Rp 460 Triliun

Umat Muslim Laksanakan Salat Jum'at Pertama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta

Kemenag Buka Kesempatan bagi Generasi Muda Belajar Ilmu Hisab

Kalender Jawa Februari 2025: Lengkap dengan Weton, Pasaran, serta Tanggal Islam
