Anak Bisa Adukan Tindak Kekerasan Melalui Aplikasi KPAI
Kantor Pusat KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Nasional - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan aplikasi perlindungan anak secara daring (online). Aplikasi ini dipantau langsung oleh komisioner dan psikolog di KPAI.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di keluarga kalangan menengah-atas. Oleh karena itu, kata Asrorun, aplikasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Aplikasi KPAI, Perlindungan Anak Online (Screenshot Play Store)
"Dengan kehadiran aplikasi ini anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengadukan secara online," kata Asrorun di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Untuk sementara aplikasi ini baru dapat diunduh pengguna telepon pintar Android melalui Google Play Store. Sedangkan untuk pengguna iOs belum tersedia.

Aplikasi KPAI, Perlindungan Anak Online (Screenshot Play Store)
Aplikasi ini diluncurkan atas kerja sama KPAI dengan Pandawa Care, lembaga sosial yang bergerak pada pola sistem dan mekanisme informasi teknologi berbasis aplikasi dalam perlindungan anak dan keluarga.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Gamification dan Play-to-Earn Bukan Sekadar Fitur di DRX SPORTNET, Bawa Pengguna Merasakan Keseruan di Dunia Virtual
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta