Alasan Politik Jadi Pertimbangan DPR RI Loloskan Capim KPK
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kiri) bersama pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan (AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyebut faktor politik jadi pertimbangan penting terkait pleno kelayakan Capim KPK.
"Keputusan kelayakan Capim KPK tidak hanya berdasarkan pertimbangan hukum saja, ada pertimbangan politik," katanya kepada awak media di DPR RI, Kamis (26/11).
Arsul Sani mengakui hingga rapat terakhir, ia belum tahu arah keputusan Komisi III mau kemana.
"Belum tahu arahnya mau kemana, tapi Fifty-fifty, apakah setuju lanjut ke Fit and Proper test atau dikembalikan ke Pansel," ujarnya.
Namun, dia meyakini Komisi III akan memuluskan langkah Capim ke Fit and Proper test.
"Sebelumnya PDIP dan PAN yang setuju ditunda, tapi saya yakin meraka akan setuju bahkan Demokrat akan setuju," ucapnya.
Sebelumnya rapat pleno komisi III DPR RI memutuskan uji kelayakan Capim KPK ditunda hingga pekan depan. Lantaran ada sebagian anggota dan fraksi yang mengkritisi tidak adanya keterwakilan unsur kejaksaan di tubuh Capim KPK.(fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik