Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ?

Fadhli Fadhli - Rabu, 25 Februari 2015
Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ?

Demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat berunjukrasa dalam gerakan Sapu Koruptor, di depan Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Senin (16/2). (Foto: Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada ampunan bagi terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi mati. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menegaskan bahwa bangsa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Bukan hanya itu Presiden Jokowi juga berpendapat bahwa narkotika menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Atas dasar itulah Presiden Jokowi tetap pada pendirian tidak akan memberikan grasi dan pengampunan kepada terpidana narkotika.

Lantas bagaimana dengan koruptor? apakah penerapan mati bagi koruptor perlu dilakukan?

Hukuman mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa koruptor pantas dihukum mati, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Baik kejahatan atas nama HAM dan korupsi sama-sama memiliki sifat dan dampak yang luas dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu penolakan berasal dari aktivis HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu pihak yang menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Dalam sebuah dialog di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 22 Desember 2014 silam Irman menmbandingkan kejahatan narkoba dengan HAM.

Bagi Irman, baik terpidana narkotika dan koruptor sama-sama menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terpidana narkotika dijatuhi hukuman setimpal dengan vonis hukuman mati, sebaliknya hingga kini belum ada vonis mati bagi terpidana koruptor.

"Masalah korupsi ini sangat akut dan menggerogoti bangsa Indonesia. Kalau yang terlibat narkoba dihukum mati, kenapa tidak bagi pelaku korupsi," kata Irman.

Dukungan mati kepada koruptor juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pada Minggu 16 September 2012 silam menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam sebuah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Salah satu fatwa yang disampaikan adalah pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Dalam Alquran orang-orang yang merusak tatatanan hukum itu bisa dibunuh, disalip, di buang dari muka bumi ini. Mereka itu adalah yang sudah mengambil ratusan juta rupiah," kata Said Aqil beberapa waktu silam.

Selain itu dukungan juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat ini bilang, penerapan hukuman mati terkendala isu hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu, harus ada kesepakatan bersama payung hukum soal hukuman mati ini. Menurutnya, Tiongkok yang dulunya negara korup bisa terbebas setelah memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor.

"Vonis ringan yang rata-rata dua sampai tiga tahun tidak membuat jera pelakunya," kata Ruhut beberapa waktu silam.

Ditepi lain Komnas HAM sendiri secara tegas menolak hukuman mati, baik untuk kasus korupsi dan kejahatan narkotika.

Dalam sebuah diskusi publik di Kantor Komnas HAM pada Rabu 15 Oktober 2014, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menegaskan bahwa hukuman mati pantas ditolak karena melanggar hak hidup dari seseorang, melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada kasus properti, kasus perlawanan tanpa kekerasan, kasus ekonomi termasuk kasus korupsi dan narkotika sebenarnya tidak boleh mendapatkan hukuman mati," ujar Roichatul.

Untuk diketahui Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.

Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup. Hingga 9 Desember 2002, tercatat ada 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. (bhd)

#Kejahatan HAM #Koruptor #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Bagikan