Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ?

Fadhli Fadhli - Rabu, 25 Februari 2015
Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ?

Demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat berunjukrasa dalam gerakan Sapu Koruptor, di depan Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Senin (16/2). (Foto: Antara Foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada ampunan bagi terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi mati. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menegaskan bahwa bangsa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Bukan hanya itu Presiden Jokowi juga berpendapat bahwa narkotika menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Atas dasar itulah Presiden Jokowi tetap pada pendirian tidak akan memberikan grasi dan pengampunan kepada terpidana narkotika.

Lantas bagaimana dengan koruptor? apakah penerapan mati bagi koruptor perlu dilakukan?

Hukuman mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa koruptor pantas dihukum mati, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Baik kejahatan atas nama HAM dan korupsi sama-sama memiliki sifat dan dampak yang luas dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu penolakan berasal dari aktivis HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu pihak yang menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Dalam sebuah dialog di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 22 Desember 2014 silam Irman menmbandingkan kejahatan narkoba dengan HAM.

Bagi Irman, baik terpidana narkotika dan koruptor sama-sama menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terpidana narkotika dijatuhi hukuman setimpal dengan vonis hukuman mati, sebaliknya hingga kini belum ada vonis mati bagi terpidana koruptor.

"Masalah korupsi ini sangat akut dan menggerogoti bangsa Indonesia. Kalau yang terlibat narkoba dihukum mati, kenapa tidak bagi pelaku korupsi," kata Irman.

Dukungan mati kepada koruptor juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pada Minggu 16 September 2012 silam menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam sebuah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Salah satu fatwa yang disampaikan adalah pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Dalam Alquran orang-orang yang merusak tatatanan hukum itu bisa dibunuh, disalip, di buang dari muka bumi ini. Mereka itu adalah yang sudah mengambil ratusan juta rupiah," kata Said Aqil beberapa waktu silam.

Selain itu dukungan juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat ini bilang, penerapan hukuman mati terkendala isu hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu, harus ada kesepakatan bersama payung hukum soal hukuman mati ini. Menurutnya, Tiongkok yang dulunya negara korup bisa terbebas setelah memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor.

"Vonis ringan yang rata-rata dua sampai tiga tahun tidak membuat jera pelakunya," kata Ruhut beberapa waktu silam.

Ditepi lain Komnas HAM sendiri secara tegas menolak hukuman mati, baik untuk kasus korupsi dan kejahatan narkotika.

Dalam sebuah diskusi publik di Kantor Komnas HAM pada Rabu 15 Oktober 2014, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menegaskan bahwa hukuman mati pantas ditolak karena melanggar hak hidup dari seseorang, melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada kasus properti, kasus perlawanan tanpa kekerasan, kasus ekonomi termasuk kasus korupsi dan narkotika sebenarnya tidak boleh mendapatkan hukuman mati," ujar Roichatul.

Untuk diketahui Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.

Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup. Hingga 9 Desember 2002, tercatat ada 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. (bhd)

#Kejahatan HAM #Koruptor #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Indonesia
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Komisi III siap menampung aspirasi dari masyarakat, termasuk soal larangan koruptor menggunakan masker.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Indonesia
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis? Benarkah ia merupakan sosok koruptor termuda di negeri ini?
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Profil Nur Afifah Balqis, Sosok Perempuan Cantik yang Disebut Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Indonesia
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Wakil Ketua KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan aspirasi ke DPR untuk membuat aturan larangan penggunaan penutup wajah oleh koruptor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Informasi ini diunggah akun TikTok “ardikucay8511”.
Frengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Indonesia
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
Keputusan menaikkan kesejahteraan hakim merupakan langkah tepat. Terlebih, gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan dalam periode yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
Bagikan