2 Kali Keok Lawan Koruptor, KBM: Ini Pelajaran Buat KPK


Lexyndo Hakim, Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Komunitas Banteng Muda (KBM). (foto: Dokumen Merahputih.com)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali keok di praperadilan. Langkah KPK menetapkan 2 orang tersangka dikandaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kekalahan lembaga anti rasuah pertama pada saat PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut tidak sah. Pada tanggal 16 Januari 2015, hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengeluarkan amar putusan yang intinya mengabulkan permohonan gugatan praperasilan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kemudian kekalahan KPK kedua adalah pasca terbitnya amar putusan PN Jaksel yang menegaskan bahwa langkah KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek di PN Jaksel pada Selasa (12/5).
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPP Komunitas Banteng Muda (KBM) Lexyndo Hakim menilai bahwa putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan dua tersangka koruptor menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam menjerat dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi yang jelas KPK harus lebih teliti. Ini pelajaran buat KPK," kata Lexyndo saat dihubungi merahputih.com, Rabu (13/5).
Pengacara muda yang akrab disapa Lexy itu menambahkan, sebagai lembaga penegak hukum KPK harus lebih hati-hati dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Untuk menghindari kejadian serupa, dua alat bukti yang dimiliki KPK harus betul-betul valid.
"Iya dalam kedua kasus tersebut kedua alat bukti dinilai belum cukup, makanya majelis hakim menilai langkah KPK tidak tepat," sambung Lexy.
Masih kata Lexy, keputusan majeslis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menilai penetapan tersangka KPK kepada bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga didasari terhadap munculnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4). Dalam amar putusan itu lembaga peradilan tertinggi ditanah air memutuskan ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Jadi dengan adanya amar putusan ini, diharapkan KPK akan lebih hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal ini juga sebagai bentuk menghindari kriminalisasi dalam hukum," tandas Lexy.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Hakim tunggal Yuningtyas berdalih bahwa langkah KPK menetapkan mantan orang nomor satu diMakassar itu tidak sah, lantaran ia berpijak pada amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal (28/5). Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyidikan adalah objek praperadilan.
Berpijak kepada amar putusan MK, Hakim tunggal Yuningtyas menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti utama yang dianggap sah. Atas dasar itulah status tersangka Ilham Arief gugur demi hukum.
Sementara itu MK menerbitkan amar putusannya terkait penetapan tersangka masuk ke dalam ranah praperadilan pada Selasa (28/4). Putusan tersebut merupakan jawaban dari Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan oleh tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah.
Dalam amar putusan Np. 21/PUU-XII/2015 Bachtiar bersama kuasa hukumnya menguji pasal 77 huruf (a) KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan.
Namun dengan keluarnya amar putusan tersebut, objek sengketa praperadilan bertambah luas
termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 38,1 miliar.
KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penetapan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama instalasi PDAM.
Pasalnya, menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, sidang praperadilan adalah memeriksa sah atau tidaknya sebuah prosedur hukum. Bukan, memeriksa sah atau tidaknya sebuah materi perkara.
"Kemungkinan hal itu bisa saja dilakukan. Dan untuk pemahaman praperadilan itu kan tidak membicarakan subtansi (materi perkara) tetapi prosedur," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5). (bhd)
BACA JUGA:
Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Tim Muda Dewa United Runner-up IBL All Indonesian 2025, Harapan Cerah Bagi Masa Depan Timnas Indonesia

Kongres IV FOBI Sepakat Bawa Barongsai Indonesia Menuju Pentas Dunia

Sambut Kepemimpinan Budisatrio, Perbasi Jakarta Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Ketua Perbasi Jakarta Beri Catatan Membangun untuk LIMA Basketball

HUT Ketiga, Dewa United Siap Mengejar Prestasi Tertinggi

PITI: Masyarakat Indonesia Saling Menghargai Perbedaan Hari Raya Idul Adha

Jokowi Serahkan Bonus SEA Games 2023 Rp 289 Miliar

Pesan CdM Lexyndo Hakim Setelah SEA Games Kamboja Berakhir

CdM Lexyndo Yakin Masa Depan Olahraga Indonesia Cerah

CdM Lexy Sebut Atlet Indonesia Bertarung di SEA Games dengan Bernyali dan Pantang Menyerah
