Hendardji Soepandji Setuju Koruptor Dihukum Mati


Calon pimpinan KPK Mayjen (purn) Hendardji Soepandji (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Nasional - Proses seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hingga kini terus berlangsung. Sebanyak 19 pelamar capim KPK dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga pada (12/8) oleh Panitia Seleksi Capim KPK.
Mereka yang lolos seleksi tahap tiga berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penegak hukum, purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, pengacara dan profesi profesional lainnya. Salah satu capim KPK yang lolos seleksi tahap ketiga adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Hendardji Soepandji.
Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji yang juga bekas kandidat calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada tahun 2012 silam menjelaskan alasan dirinya maju mendaftar sebagai capim KPK.
Alumnus Akabri tahun 1974 mengaku prihatin dengan kejahatan korupsi yang massif dan terjadi dari Sabang hingga Merauke.
Ia menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan berdampak luas pada publik. Sebab para koruptor menyikat uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan percepatan ekonomi. Karena itulah Hendardji setuju jika pelaku korupsi pantas dihukum mati.
"Soal hukuman mati koruptor saya setuju. Kan sudah diatur dalam undang-undang," katanya kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (21/8).
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 10 Februari 1952 menambahkan sudah ada aturan yang menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor. Hal itu termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, hukuman tersebut lanjut Hendardji hanya berlaku untuk kasus korupsi yang luar biasa dan kondisi negara dalam keadaan darurat.
"Lantas siapakah yang bisa menentukan Indonesia dalam kondisi darurat? Ya Presiden dong dengan persetujuan DPR. Jadi pengertian darurat itu tidak bisa ditangani oleh orang per orang," tandas Hendardji.
Untuk diketahui berikut bunyi pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang membolehkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi.
Pasal 1. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada penjelasan pasal demi pasal, Pasal I angka 1 (Pasal 2 ayat 2):
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi,".
Meskipun vonis hukuman mati memiliki pijakan hukum, hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum pernah memberikan vonis mati kepada pelaku koruptor. Lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi itu hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pembobol bank BNI
senilai Rp1,2 triliun Adrian Herling Waworuntu. (bhd/man)
Baca Juga
Bahas Jejak Rekam Capim KPK, Pansel Datangi Bareskrim
Pansel Capim KPK: Pimpinan Baru Jangan Dikriminalisasi
Jimly dan Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati

PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas

Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT

Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
