Hendardji Soepandji Setuju Koruptor Dihukum Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 24 Agustus 2015
Hendardji Soepandji Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon pimpinan KPK Mayjen (purn) Hendardji Soepandji (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Proses seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hingga kini terus berlangsung. Sebanyak 19 pelamar capim KPK dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga pada (12/8) oleh Panitia Seleksi Capim KPK.

Mereka yang lolos seleksi tahap tiga berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penegak hukum, purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, pengacara dan profesi profesional lainnya. Salah satu capim KPK yang lolos seleksi tahap ketiga adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Hendardji Soepandji.

Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji yang juga bekas kandidat calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada tahun 2012 silam menjelaskan alasan dirinya maju mendaftar sebagai capim KPK.

Alumnus Akabri tahun 1974 mengaku prihatin dengan kejahatan korupsi yang massif dan terjadi dari Sabang hingga Merauke.

Ia menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan berdampak luas pada publik. Sebab para koruptor menyikat uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan percepatan ekonomi. Karena itulah Hendardji setuju jika pelaku korupsi pantas dihukum mati.

"Soal hukuman mati koruptor saya setuju. Kan sudah diatur dalam undang-undang," katanya kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (21/8).

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 10 Februari 1952 menambahkan sudah ada aturan yang menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor. Hal itu termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, hukuman tersebut lanjut Hendardji hanya berlaku untuk kasus korupsi yang luar biasa dan kondisi negara dalam keadaan darurat.

"Lantas siapakah yang bisa menentukan Indonesia dalam kondisi darurat? Ya Presiden dong dengan persetujuan DPR. Jadi pengertian darurat itu tidak bisa ditangani oleh orang per orang," tandas Hendardji.

Untuk diketahui berikut bunyi pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang membolehkan vonis hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

Pasal 1. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pasal 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada penjelasan pasal demi pasal, Pasal I angka 1 (Pasal 2 ayat 2):

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi,".

Meskipun vonis hukuman mati memiliki pijakan hukum, hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum pernah memberikan vonis mati kepada pelaku koruptor. Lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi itu hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pembobol bank BNI
senilai Rp1,2 triliun Adrian Herling Waworuntu. (bhd/man)

Baca Juga

Bahas Jejak Rekam Capim KPK, Pansel Datangi Bareskrim

Pansel Capim KPK: Pimpinan Baru Jangan Dikriminalisasi

Jimly dan Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK

 

 

 

 

 

 

 

#Hukuman Mati #Capim KPK #Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Julius memandang lima orang pimpinan dan dewan pengawas KPK yang ditetapkan DPR malah punya rekam jejak buruk
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Indonesia
Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT
Mantan Jaksa Johanis Tanak kembali terpilih menjadi pimpinan KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT
Indonesia
Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
Meski menjadi petinggi di BPK, Agus ternyata memiliki karier panjang di dunia akademisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
Bagikan