ABG Bebas Beli Rokok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pedagang Ritel

Director Marketing PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf dan Direktur Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting membuka program pencegahan akses pembeli rokok bagi ABG. (MP)
MerahPutih Bisnis - Penjualan rokok di industri ritel saat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2012 tentang larangan penjualan produk tembakau kepada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil nyatanya anak-anak di bawah umur masih bisa membeli rokok dengan leluasa.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan pemerintah saat ini melakukan pengawasan ketat untuk penjualan rokok di industri ritel.
"Pencatuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan informasi kesehatan sebesar 40 persen pada bagian depan dan belakang kemasan rokok. Pengawasan lebih ketat untuk iklan rokok di seluruh media, misal ukuran maksimal media luar ruang 72 meter persegi. Pelarangan iklan satu halaman penuh yang terdapat di media cetak," kata Edy saat ditemui usai workshop "Ekonomi Tembakau vs Kesejahteraan Rakyat", di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Edy menambahkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan informasi kesehatan pada iklan rokok sebesar 15 persen di semua media elektronik, cetak, online, dan media luar ruang.
"Mulai saat ini kami akan mengawasi peredaran penjualan rokok kepada konsumen. Kalau remaja usia remaja tidak diperbolehkan untuk membeli rokok di swalayan manapun," tegasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pj Gubernur Heru Anggap Rokok Elektrik Lebih Berbahaya dari Konvensional

3 Cara Menghindari Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Fakta Terbaru Dari Kebiasaan Merokok pada Anak
