8 Terpidana Mati Telah Dieksekusi


Sejumlah pengurus gereja, mempersiapkan peti mati yang akan diambil oleh Polres Cilacap, di Gereja Kristen Jawa Cilacap, Jateng, Minggu (26/4). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
MerahPutih Nasional - Sebanyak delapan terpidana mati kasus narkoba telah di eksekusi mati di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4).
Sekitar pukul 00.30 WIB, delapan terpidana mati dilaporkan telah diesksusi, dua diantaranya yakni Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, ada satu nama yang eksekusinya ditunda yaitu Mary Jane asal Filipina.
Berikut delapan nama yang telah dieksekusi mati:
1. Andrew Chan (Australia)
2. Myuran Sukumaran (Australia)
3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria)
4. Zainal Abidin (Indonesia)
5. Rodrigo Gularte (Brasil)
6. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria)
7. Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan
8. Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Baca Juga:
Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
Manny Pacquaiao Minta Jokowi Bebaskan Mary jane
Bagikan
Berita Terkait
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi

Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya

Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari

Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina

Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat

Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
JK Nilai Tak Ada yang Spesial dari Pemindahan Mary Jane Hingga Anggota 'Bali Nine'

DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
