Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada hari ini, Selasa (30/1).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
KPK Absen di Praperadilan, Kubu Eddy Hiariej: Yang Penting Kami Kooperatif
"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap.
Baca Juga:
Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Saat itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan melawan KPK tersebut.
Kuasa hukum Eddy Hiariej juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie, dalam sidang sebelumnya.
Selain minta agar status tersangka Eddy Hiariej dibatalkan, ia juga menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. (pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan