Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda


Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
MerahPutih.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana ditunda.
Penundaan sidang selama satu pekan tersebut lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini.
"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono, Senin (11/12).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK sudah menyurati hakim terkait permohonan penundaan jadwal sidang.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaka ini memastikan tim Biro Hukum KPK akan hadir pada jadwal persidangan selanjutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan Praperadilan dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
Dirut PT CLM Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya Yogi dan Yosi mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK pada Senin (4/12).
Ketiganya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum menampilkan petitum gugatan Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
