MerahPutih.com - Berkas perkara AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan persidangan AG digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait pelaku anak.
Baca Juga
PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum, UU No 11 Tahun 2012," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/3).
Dia tak bicara banyak terkait ketentuan pedoman yang akan dilakukan selama persidangan nanti. Dia hanya menyebutkan persidangan AG akan digelar secara tertutup.
"Khusus untuk AG sidang tertutup. (Ketentuan pedoman saat sidang) nanti saja kalau perkara sudah benar-benar dilimpahkan ke PN Jaksel," katanya.
Baca Juga
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.
"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini.
Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Sudah Tepat