Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Mario Dandy Satrio dan Shane memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). ANTARA FOTO/Riva

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

Baca Juga

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.

Baca Juga

Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs

Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Kedatangan itu sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Anggota DPR Desak KCIC Tanggung Jawab Terkait Kecelakaan Proyek Kereta Cepat
Indonesia
Anggota DPR Desak KCIC Tanggung Jawab Terkait Kecelakaan Proyek Kereta Cepat

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mendesak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk bertanggung jawab atas insiden yang merenggut dua nyawa teknisi asal Tiongkok.

PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah
Indonesia
PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah

"Ada namanya Ketum Bang Zulkifli Hasan nomor satu, ketum PAN, yang kedua ada Pak Erick Thohir, ada Ganjar (Ganjar Pranowo), ada Anies (Anies Baswedan), ada Ridwan Kamil, ada Khofifah (Khofifah Indar Parawansa), itu yang favorit-favorit itu," katanya

Airlangga Pamer Tiket Premium Pilpres 2024 ke Jokowi
Indonesia
Airlangga Pamer Tiket Premium Pilpres 2024 ke Jokowi

KIB sudah mempunyai tiket premium untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Prihatin Soal Kenaikan Harga BBM, Megawati: Kalau Tidak Dinaikkan Malah Makin Sulit
Indonesia
Prihatin Soal Kenaikan Harga BBM, Megawati: Kalau Tidak Dinaikkan Malah Makin Sulit

Masyarakat diminta memahami keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi jumlah subsidi sehingga harga BBM jenis pertalite dan solar, serta jenis lainnya jadi meningkat.

KPK Setor Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar dari Kasus Juliari Batubara ke Negara
Indonesia
KPK Setor Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar dari Kasus Juliari Batubara ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke negara.

Wisatawan Harus Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Liburan Akhir Tahun
Indonesia
Wisatawan Harus Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Liburan Akhir Tahun

Antusiasme masyarakat untuk berwisata diprediksi sangat tinggi pada liburan akhir tahun.

 Jokowi Puji Pj DKI 1 Lanjutkan Sodetan Ciliwung, PSI: Anies tidak Punya Niat Kuat
Indonesia
Jokowi Puji Pj DKI 1 Lanjutkan Sodetan Ciliwung, PSI: Anies tidak Punya Niat Kuat

"Di zaman Anies Baswean tidak ada niat politik kuat untuk melakukan itu. Alhasil mangkrak bertahun-tahun," ujar William.

Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
Indonesia
Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo

Polri tak akan membuka hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dengan alat lie detector itu.

Tiongkok Deportasi Puluhan Ribu Pekerja Asing
Dunia
Tiongkok Deportasi Puluhan Ribu Pekerja Asing

Sekitar 67.000 ekspatriat di Tiongkok tercatat sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.

Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).