MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
Baca Juga
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (17/3).
Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.
Baca Juga
Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Kedatangan itu sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga