Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Sudah Tepat Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) mendapatkan apresiasi dari pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar langkah Kejati DKI Jakarta itu telah tepat untuk diberikan kepada MDS (20) dan SL (19) yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap D (17).

Baca Juga

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif)," kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3).

Fickar menjelaskan terdapat dua aspek dalam tindak pidana yaitu perbuatan serta kerugian dan keadilan restoratif hanya diterapkan pada aspek kerugian yang diderita korban.

"Sementara penuntutan hukum, itu harus tetap berjalan. Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan, kalau tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun," tutur dia.

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D itu, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menurut Fickar, dalam kasus tersebut tidak bisa diterapkan keadilan restoratif.

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat, walaupun tidak meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 355 KUHP. Makanya, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," ujar dia.

Fickar meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahapan persidangan.

"Harus dikawal sampai pengadilan," pintanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka MDS dan SL.

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan.

Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri, ancaman hukuman terhadap dua tersangka itu lebih dari batas hukuman maksimal untuk penerapan keadilan restoratif. (*)

Baca Juga

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Indonesia
2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Hasilnya, 2.348 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Tiga Skenario Urai Puncak Kemacetan Mudik Jawa Barat
Indonesia
Tiga Skenario Urai Puncak Kemacetan Mudik Jawa Barat

Polisi mengimbau masyarakat untuk mencari terlebih dahulu informasi jalur yang akan dilalui.

Pemerintah Genjot Peningkatan Produksi Sorgum hingga 2024
Indonesia
Pemerintah Genjot Peningkatan Produksi Sorgum hingga 2024

Jokowi meminta jajarannya di struktur menteri untuk membuat roadmap untuk meningkatkan tanaman sorgum hingga tahun 2024 mendatang.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Jalani Perawatan di Malaysia
Indonesia
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Jalani Perawatan di Malaysia

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dilarikan ke RS Serdang setelah mengalami gangguan kesehatan dalam kunjungan kerjanya di Malaysia, Jumat (16/9).

Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasional ACT
Indonesia
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasional ACT

Pemerintah DKI Jakarta akan segera menyampaikan nasib izin operasional organisasi kemanusiaan ACT (aksi cepat tanggap) menyusul sejumlah petinggi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kesulitan DVI Polri Identifikasi Korban Gempa Cianjur
Indonesia
Kesulitan DVI Polri Identifikasi Korban Gempa Cianjur

Total korban yang sudah teridentifikasi oleh DVI Polri sebanyak 134 orang.

Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Indonesia
Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan menyalakan kembang api saat pergantian tahun 2023.

Imbas Aksi Buruh di Patung Kuda, TransJakarta Sesuaikan Layanan Bus
Indonesia
Imbas Aksi Buruh di Patung Kuda, TransJakarta Sesuaikan Layanan Bus

Sehubungan dengan adanya kegiatan aksi unjuk rasa elemen buruh di sekitar Patung Kuda dan sekitarnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian beberapa rute yang melintas di sekitar lokasi tersebut.

DPD Bantah Kabar M Taufik Didepak dari Gerindra
Indonesia
DPD Bantah Kabar M Taufik Didepak dari Gerindra

M Taufik menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra DKI dan menjadi Wakil Ketua DPRD DKI.

Wagub Riza Sebut Sambutan Masyarakat Tandakan Formula E Sukses
Indonesia
Wagub Riza Sebut Sambutan Masyarakat Tandakan Formula E Sukses

Jakarta telah melaksanakan ajang balap mobil bertenaga listrik Formula E di Sirkuit Internasional Ancol pada Sabtu (4/6) kemarin.