PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

MerahPutih.com - Wacana penawaran restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Redha Mantovani dalam penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, menuai kritik.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan wacana tersebut. Pasalnya, kasus ini belum sampai ke kejaksaan dan David selaku korban masih dalam kondisi sakit.

"RJ tidak dapat diterapkan pada semua kasus. Dan yang utama, harus melihat perspektif korban. Salah kaprah bila membicarakan RJ pada saat korban masih terbaring tak berdaya," kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Baca Juga:

Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Sudah Tepat

Menurut Bimmo, kejaksaan harus menunggu pasal yang diajukan oleh penyidik sebelum menerapkan RJ. Sebelumnya, polisi menyatakan akan mengenakan pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dandy Satriyo.

Selain itu, Bimmo menerangkan tujuan RJ dalam kasus ini adalah mengembalikan keadilan dengan memperhatikan masa depan korban.

"Tidak semua tindak pidana applicable untuk keadilan restoratif," ujarnya.

Mario Dandy, kata politisi lulusan Universitas Groningen ini, adalah orang dewasa dan tindak pidana yang disangkakan tergolong berat. Sehingga menurut Bimmo, tidak tepat penerapan RJ untuknya.

"Dalam kasus ini rasa keadilan publik juga terusik, sehingga saya kira jaksa harus menahan keinginan untuk menerapkan RJ," lanjutnya.

Baca Juga:

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

PSI menilai, membicarakan keadilan restoratif pada kasus ini akan meneruskan kesalahan pemahaman tentang konsep dan tujuan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan.

"Kita ingin RJ diterapkan dalam perspektif kepentingan korban. Bilapun pelaku masih anak, maka penerapannya harus selektif sesuai tindak pidana yang disyaratkan undang-undang. Jangan gebyah-uyah," ujarnya.

Kecenderungan jaksa memaksakan keadilan restoratif tanpa memerhatikan perspektif korban akan kontra produktif. Dikhawatirkan, efek jera tidak akan terjadi dan pengulangan tindak pidana rentan terjadi.

Lebih jauh lagi PSI mengingatkan agar jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa kejaksaan memberi ruang bagi mereka yang punya kekuatan finansial dan berkuasa mendapatkan potongan hukuman bahkan dibebaskan melalui mekanisme RJ.

"Saya yakin Pak Kajati sangat memahami tujuan RJ. Jadi mohon untuk dapat menahan diri. Jangan jadikan RJ sebagai pemenuhan target. Keadilan bukanlah mengenai statistik dan angka," tutup Bimmo. (Pon)

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kaesang Sindir Presiden Jokowi Tak Bantu Danai Persis Solo
Indonesia
Kaesang Sindir Presiden Jokowi Tak Bantu Danai Persis Solo

Klub promosi Liga 1 Persis Solo melaunching empat jersey musim 2022/2023 di Hotel Swiss Bell, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/7) malam.

Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla yang Istrinya Pamer Kekayaan
Indonesia
Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla yang Istrinya Pamer Kekayaan

Kementerian Perhubungan menonaktifkan sementara pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah buntut istrinya pamer kekayaan di media sosial.

Polisi Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Wajah Pengendara Tanpa Pelat
Indonesia
Polisi Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Wajah Pengendara Tanpa Pelat

Polisi tak mau kehilangan akal untuk menindak pelanggar lalu lintas yang tak memakai pelat kendaraan.

KSAL Laksamana Muhammad Ali Punya Harta Rp 7,2 Miliar
Indonesia
KSAL Laksamana Muhammad Ali Punya Harta Rp 7,2 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, jebolan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1989 itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp 7.226.831.090 atau Rp 7,2 miliar.

Soal Karangan Bunga Jakpro, Ketua DPRD DKI akan Komunikasikan ke Pj DKI 1
Indonesia
Soal Karangan Bunga Jakpro, Ketua DPRD DKI akan Komunikasikan ke Pj DKI 1

"Kalau saya lihat dari foto yang saya lihat ini persoalan serius. Makanya saya harus tahu dulu memangnya ada apa, ada masalah apa di internal Jakpro. Nanti akan saya komunikasikan dengan Pj Gubernur," paparnya.

Wacana Penundaan Pemilu Jadi Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Indonesia
Wacana Penundaan Pemilu Jadi Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Rakyat patut melakukan perlawanan jika konstitusi ini terus digemborkan karena jelas-jelas melawan konstitusi dan hukum demokrasi bangsa Indonesia.

Jokowi Pilih  Abdullah Azwar Anas Gantikan Tjahjo Kumolo
Indonesia
Jokowi Pilih Abdullah Azwar Anas Gantikan Tjahjo Kumolo

Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan nama-nama calon MenPAN-RB kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Agustus 2022.

Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten
Indonesia
Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.

Kondisi Terkini Jokowi Usai Bertemu Pejabat Hong Kong Positif COVID-19
Indonesia
Kondisi Terkini Jokowi Usai Bertemu Pejabat Hong Kong Positif COVID-19

Presiden Joko Widodo sempat bertemu dengan Chief Executive Daerah Adminitrasi Khusus Hong Kong John Lee yang terkonfirmasi positif COVID-19.

 7.890 Orang Jemaah Haji Bakal Berangkat dari Bandara Kertajati
Indonesia
7.890 Orang Jemaah Haji Bakal Berangkat dari Bandara Kertajati

Asrama haji Indramayu juga sudah siap untuk memberikan pelayanan kepada jamaah calon haji.