Sextortion, Kejahatan Seksual yang Masih Jarang Dilaporkan


Sextortion adalah pemerasan yang dilakukan dengan menggambarkan mendorong korbannya untuk melakukan tindakan seksual dari jarak jauh, difotokan, direkam di depan kamera mereka. (Foto: Freepik/Freepik)
PERNAH dengar istilah sextortion? Jika belum, istilah ini sempat mencuat saat pandemi COVID-19 kemarin. Istilah sextortion adalah kombinasi dari kata 'sexual' dan 'extortion'.
Secara maknawi, sextortion menyangkut perihal pemerasan yang dilakukan seorang pelaku dengan mendorong korbannya untuk melakukan tindakan seksual dari jarak jauh. Lalu tindakan itu dimintakan foto atau rekamannya oleh pelaku.
Pelaku melakukan ini untuk mendapatkan uang, bantuan seksual, lebih banyak foto telanjang, atau hal lainnya. Ini lebih umum daripada yang kamu pikirkan. Belum ada data pasti berapa jumlah kasus sextortion di Indonesia. Pada 2021, Transparency International Indonesia (TII) memperkirakan kasus sextortion di Indonesia tertinggi di Asia.
Sedangkan di negara lain, kasus sextortion masih jarang dilaporkan. Korban juga tak tahu siapa sebenarnya pelaku yang memeras mereka.
Ini adalah kejahatan seksual dan mungkin berasal dari seseorang yang kamu kenal atau orang asing yang kamu temui secara daring. Ini juga bisa terjadi terlepas dari usia, jenis kelamin, atau orientasi seksualmu. Namun, penelitian menunjukkan bahwa perempuan, remaja, dan anak-anak adalah target yang paling mungkin.
Baca juga:

Menurut laman WebMD, kejahatan ini diawali kedekatan seseorang selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan hingga akhirnya berubah menjadi pemerasan. Misalnya kamu bertemu seseorang secara daring di aplikasi kencan, media sosial, atau gim. Dia lalu mengirimimu "permintaan pertemanan".
Dia menggoda, tampak sangat ramah, atau menunjukkan minat untuk memulai hubungan denganmu. Namun sesungguhnya, mereka menggunakan identitas palsu.
Saat kamu mengenalnya, mungkin akhirnya kamu memercayai orang itu dengan gambar sensualmu termasuk swafoto telanjang. Mereka mungkin meminta, membujuk, atau memaksa kamu melakukan ini.
Dalam beberapa kasus, mereka mungkin memintamu melakukan tindakan seksual di depan webcam dan mereka merekamnya tanpa seizin kamu.
Tapi begitu mereka mendapatkan gambar-gambar ini, mereka mengancam untuk membagikannya dengan keluarga dan temanmu, atau mempublikasikannya secara daring. Mereka menggunakan ancaman ini untuk memaksamu memberi mereka hal-hal seperti uang atau bantuan seksual.
Baca juga:
Netflix Buat Dokumenter Jeffrey Epstein, Konglomerat Pelaku Kejahatan Seksual

Predator sextortion sering menargetkan remaja berusia antara 14-17 tahun. (Foto: Freepik/Rawpixels)
Menurut para ahli, dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat melibatkan tim penjahat atau kelompok terorganisir yang menyempurnakan penipuan sextorting orang, baik daring maupun secara langsung.
Jika ini terjadi, kamu merasa malu, takut, dan terasing. Pelaku juga dapat menggunakan ancaman untuk menghentikanmu melaporkannya kepada orang yang kamu cintai atau pihak berwenang. Ini dapat memperburuk situasi dan memaksamu untuk melakukan apa pun yang mereka minta.
Menurut National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), pada kebanyakan kasus yang terjadi, para penipu ini meminta uang (financial sextortion) daripada lebih banyak bantuan atau gambar seksual.
Sebagian besar predator sextortion sering menargetkan remaja berusia antara 14-17 tahun. Tetapi laporan juga menunjukkan bahwa sekira 1 dari 4 anak berusia 13 tahun atau lebih muda turut menjadi sasaran.
Di antara korban anak-anak, NCMEC melaporkan bahwa hampir 8 dari 10 korban adalah anak perempuan. Tapi anak laki-laki lebih cenderung menjadi sasaran scammers yang bekerja melalui aplikasi daring untuk berpura-pura sebagai perempuan yang tertarik dalam hubungan romantis. Ini merupakan sekitar 5% dari kasus sextortion.
Mulai sekarang, kamu harus lebih berhati-hati, ya. (dgs)
Baca juga:
Melaporkan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Dianggap Tabu
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
