Sarana Jaya dan Waskita Karya Realty Kerja Sama dalam Pengembangan Lahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Februari 2023
Sarana Jaya dan Waskita Karya Realty Kerja Sama dalam Pengembangan Lahan
Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya Realty untuk pengembangan lahan. (Foto: Ist)

MerahPutih.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya Realty untuk pengembangan lahan.

Melalui MoU tersebut, Sarana Jaya dan Waskita Karya Realty akan bersama-sama menjalin kerja sama dalam pengembangan lahan agar terciptanya pembangunan yang mendukung untuk kemajuan DKI Jakarta.

Direktur Utama Sarana Jaya Agus Himawan menyatakan, pihaknya menyambut baik Waskita Karya Realty yang membuka kesempatan untuk menjalin kerja sama dan bersinergi dalam pengembangan lahan ini. Agus berharap, kerja sama ini menjadi dedikasi untuk Kota Jakarta tercinta.

Baca Juga:

Bantu Pemudik Lebaran 2022, Perumda Sarana Jaya Gelar Vaksinasi Booster

"Saya ucapkan terima kasih kepada Waskita Karya Realty yang telah berkenan untuk berkolaborasi dan bersinergi bersama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Saya harap MoU ini dapat kami dedikasikan dan kontribusikan untuk pembangunan Kota Jakarta," ucap Agus

Senada dengan itu, President Director PT Waskita Karya Realty Ratna Ningrum mengungkapkan, kerja sama tersebut mampu meningkatkan potensi bisnis dan berharap akan terealisasikan dengan baik. Pihak Waskita Karya Realty juga menyambut baik maksud dan tujuan pihak Sarana Jaya untuk pengembangan lahan bisnis.

Baca Juga:

Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

"Tentunya ini akan meningkatkan potensi bisnis yang bisa kita lakukan bersama, harapannya ke depan bisa terealisasi dengan baik, dan bersyukur juga bahwa hari ini kerja sama itu akan kita tanda tangani. Tentunya Waskita Karya Realty menyambut baik maksud tujuan pertemuan ini khususnya pengembangan lokasi-lokasi yang dimiliki Sarana Jaya," ungkap Ratna. (Asp)

Baca Juga:

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

#Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan