Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama
MerahPutih.com - Proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terus berlanjut. Ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama pada Kamis (28/7).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, pada Jumat (22/7) lalu pemeriksaan belum rampung karena mantan politikus Partai Demokrat itu sakit.
Baca Juga
Polda Metro Sebut Penahanan Roy Suryo Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
"Penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (28/7).
Terkait apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Zulpan menegaskan keputusan itu masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa 28 Juli 2022 ya. Silahkan nanti kita ikuti perkembangannya," ujarnya.
Baca Juga
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Pekan Depan