MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan
“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Baca Juga
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka kepada Roy Suryo didasarkan pada postingan pakar telematika tersebut di akun Twitter @KRMTRoySuryo2
"Tentunya postingannya ini yang membuat viral," kata dia.
Roy Suryo juga diketahui melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai penyebar pertama.
Baca Juga
Sertifikat Vaksin dan Data Pribadi Jokowi Bocor, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo
Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo menjadi pihak terlapor.
Sementara itu, laporan Roy terhadap tiga akun media sosial dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan
Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga