MerahPutih.com - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK, Rabu (1/3).
Setelah pemeriksaan, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga David Ozora saat bertemu dengan para awak media yang sudah menunggunya.
"Saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonathan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor," kata Rafael di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Baca Juga:
Komentar Rafael Alun Trisambodo setelah Diperiksa KPK
Rafael juga berharap agar David bisa segera pulih dan kembali sehat.
"Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh, pulih kembali seperti sedia kala," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Namun saat ditanya soal agenda klarifikasi dengan KPK, Rafael enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN-nya dengan KPK.
"Bisa ditanyakan kepada KPK," tuturnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
KPK memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya hingga Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. (*)
Baca Juga:
KPK Sebut Rafael Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan