Prabowo Menang di Hitung Cepat, KPU Minta Publik Tunggu Hasil Resmi


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan peroleh suara rata-rata di atas 50 persen.
Artinya, Prabowo-Gibran bisa memenangkan pilpres satu putaran jika memang hasil hitung cepat terbukti akurat pada akhirnya. KPU sendiri menegaskan proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan meminta publik menunggu hasil resmi rekapitulasi suara resmi.
Baca Juga:
Hasil Quick Count Populi: Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Merasa Aneh Hasil Exit Poll Luar Negeri Viral di Medsos
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tutup Idham. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
