Uskup Agung Jakarta Minta Warga Terima Hasil Pemilu 2024


Pemilu 2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sejumlah lembaga survei sejauh ini menempatkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dalam hitung cepat.
Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo berharap kepada masyarakat untuk menerima apapun hasil pemilihan umum (pemilu) jika sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud: Di Madura Satu Desa Surat Suara Sudah Dicoblos 02
"Kalau hasil (pemilu) sudah dinyatakan oleh lembaga yang berwenang, mesti diterima," katanya di Jakarta, Rabu (14/2).
Suharyo menyatakan, telah berpesan kepada umat yang dilayaninya agar menggunakan haknya untuk memilih, dan tidak golput.
"Umat harap memilih, tidak golput," ucapnya.
Selain itu, ia juga telah mengimbau umat yang dilayaninya untuk memilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
Sebelumnya, ia juga menegaskan Gereja Katolik tidak memihak pasangan capres-cawapres tertentu, meskipun petinggi gereja bertemu dengan beberapa capres-cawapres.
"Jadi, dalam gereja Katolik, pilihan politik itu macam-macam. Kami pimpinan-pimpinan gereja tidak boleh berpihak karena tugas kami adalah mempersatukan. Nanti, kalau berpihak, fungsi pemersatu itu hilang. Kami akan mendukung siapa pun yang akan terpilih lewat proses yang memang sudah diatur oleh undang-undang," tuturnya (26/1).
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pencoblosan berlangsung hari ini, Rabu (14/2). (*)
Baca Juga:
Pemilu di TPS yang Terdampak Banjir Bakal Digelar Ulang Minggu 18 Februari 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KAJ Minta Umat Katolik Menahan Diri dan Saling Jaga di Tengah Situasi Panas Politik Tanah Air

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
