MerahPutih.com - Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan terkait adanya laporan polisi yang diterima terkait dengan pernyataan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Pada Kamis (27/4), Polri melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah.
Baca Juga
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan.
Sandi menyebut, laporan polisi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama Nasrullah telah dilakukan penyusunan dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan pelapor dan saksi dalam rangka penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.
"Yakni ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam proses," kata jenderal bintang dua itu.
Baca Juga
Dalam keterangan terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengonfirmasi adanya undangan panggilan terkait laporan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan dari Kepolisian.
Bareskrim Polri sebelumnya menerima adanya laporan yang terkait dengan pernyataan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH yang diduga mengancam Muhammadiyah.
Laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (25/4) kemarin.
Lebih lanjut, yang bersangkutan melaporkan APH ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok. (Knu)
Baca Juga
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah