Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
MerahPutih.com - Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Solo, Jawa Tengah, resmi melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Satreskrim Polresta Surakarta.
Laporan itu terkait pernyataan Andi Pangerang yang memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan Idul Fitri di media sosial miliknya.
Baca Juga
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Koordinator Pemuda Muhammadiyah Solo, Ahmad Zia Hakim mengungkapkan, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Satreskrim Polresta Surakarta dengan atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku sekretaris Pemuda Muhammadiyah Solo.
"Pelaporan tersebut dilakukan lantaran pernyataan komentar dari Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA," kata Zia, Kamis (27/4).
Ia menilai pernyataan dari Andi cukup arogan dan bersikap premanisme. Terlebih Andi yang merupakan salah satu peneliti dari BRIN.
"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut kami ingin (Andi) segera ditahan," katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum dari Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Imron Soepomo berharap, kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum yang tegas dalam perkara hukum ini.
Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar menyebut, telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim. Setelah ini akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri
"Sudah kami terima laporannya, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim Polri, karena wilayah kasus ini bukan di Solo," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Anggota DPR Desak BRIN Tindak Tegas Andi Pangerang Hasanuddin