Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan tersebut diduga terkait komentar Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.
Baca Juga
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
"Benar (AP Hasanuddin ditangkap)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi awak media, Minggu (30/4).
AP Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur. Hal ini setelah Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Muhammaddiyah terhadap AP Hasanuddin.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang,," ujarnya.
Baca Juga
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Kendati demikian, Vivid enggan berkomentar lebih jauh terkait penangkapan tersebut.
Dia memastikan akan menyampaikan informasi secara resmi terkait penangkapan AP Hasanuddin saat konfrensi pers, pada Senin (1/5) besok.
"Besok di rilis ya," pungkas Vivid. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
BRIN: Jakarta Utara Ambles 3,5 Cm per Tahun, Risiko Banjir Naik 40 Persen
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif