MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan khusus bagi pengguna sepeda motor.
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan soal imbauan larangan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor.
Firman menyebut, imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Baca Juga:
Meski di Atas Seribu, Kasus COVID-19 Harian Alami Penurunan
Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.
Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas mengimbau pengendara itu seharusnya bersepatu untuk menghindari kecelakaan.
Karena menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini, ‘Pak cuman deket aja kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan yang sengaja,” ucap Firman, Kamis (16/6).
Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
“Kita ikhtiar maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” kata kakak Pangdam Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo ini.
Baca Juga:
Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu
Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.
“Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas putra Wapres RI ke enam Try Sutrisno ini.
Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.
Namun, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
“Tidak ada sanksi tilang. Yang ketemu di jalan akan diberikan edukasi termasuk tadi,” sambung dia.
Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan.
Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” ucap dia. (Knu)
Baca Juga:
DPR Duga Kasus COVID-19 Naik Karena Pelonggaran Aturan