PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa. Foto: Clker Free Vector Images/Pixabay
MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut PBB, KUHP bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," ucap lembaga tersebut dalam siaran pers di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12)
Baca Juga
PBB menyinggung beberapa pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah dengan kesetaraan dan privasi serta berpotensi mengkriminalisasi, seperti karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers, kebebasan beragama, serta minoritas/gender.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," sambung PBB.
Baca Juga
Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru
KUHP yang baru juga dinilai bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan sejumlah kekhawatiran di atas.
PBB meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghasilkan hukum sesuai agenda tahun 2023 dan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," pungkas PBB. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Israel Serbu Kantor PBB untuk Pengungsi Palestina, Staf Internasional Dipaksa Pergi
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP