PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa. Foto: Clker Free Vector Images/Pixabay

MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut PBB, KUHP bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," ucap lembaga tersebut dalam siaran pers di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12)

Baca Juga

Penjelasan Stafsus Presiden soal Pasal Perzinaan di KUHP

PBB menyinggung beberapa pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah dengan kesetaraan dan privasi serta berpotensi mengkriminalisasi, seperti karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers, kebebasan beragama, serta minoritas/gender.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," sambung PBB.

Baca Juga

Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru

KUHP yang baru juga dinilai bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan sejumlah kekhawatiran di atas.

PBB meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghasilkan hukum sesuai agenda tahun 2023 dan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," pungkas PBB. (*)

Baca Juga

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

#KUHP #PBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan