Penjelasan Stafsus Presiden soal Pasal Perzinaan di KUHP Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (ANTARA/HO-KSP)

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI di Jakarta pada Selasa (6/12) menuai kontroversi terutama pada pasal-pasal tertentu. Salah satunya adalah Pasal Perzinaan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam KUHP yang baru tersebut.

Baca Juga

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Dini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/12).

Ia menegaskan, laporan tidak bisa diajukan oleh pihak lain yang tidak dirugikan secara langsung. Sehingga, lanjutnya, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.

Dini menyampaikan klarifikasi itu menyusul maraknya pemberitaan yang menurut dia keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan sehingga dapat membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca Juga

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, di mana perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya.

Dini juga mengatakan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal tersebut, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Selain itu, UU tersebut tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. (*)

Baca Juga

Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Sinergi Hadapi Inflasi
Indonesia
Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Sinergi Hadapi Inflasi

"TPIP dan TPID harus terus mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator yang baik, untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam upaya pengendalian inflasi," katanya

Belanja Produk Dalam Negeri Berpotensi Capai Rp 747 Triliun
Indonesia
Belanja Produk Dalam Negeri Berpotensi Capai Rp 747 Triliun

Dari anggaran Rp 747 triliun itu sebesar Rp 389,24 triliun berasal dari potensi belanja APBD, sedangkan Rp 357,8 triliun sisanya dari APBN.

Indonesia Bawa Isu Pangan pada KTT G7 di Jerman
Dunia
Indonesia Bawa Isu Pangan pada KTT G7 di Jerman

Presiden Jokowi juga dijadwalkan untuk melanjutkan perjalanannya ke Ukraina dan Rusia usai kegiatannya di Jerman.

DPR Minta Polri Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Amuk Pengendara Lain
Indonesia
DPR Minta Polri Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Amuk Pengendara Lain

Pengemudi Fortuner itu diduga mengeluarkan senjata api dan mengancam pengemudi Brio.

Kebutuhan Dana Pembangunan Koridor I Trem Kota Bogor Capai Rp 1,2 Triliun
Indonesia
Kebutuhan Dana Pembangunan Koridor I Trem Kota Bogor Capai Rp 1,2 Triliun

Pada tahap ini, studi kelayakan (feasible study) telah dimatangkan sehingga kajian komersial dibantu oleh IIF dari Kementerian Keuangan.

[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Menular pada Manusia Akibat Rekayasa Genetika
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Menular pada Manusia Akibat Rekayasa Genetika

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa cacar monyet hanya ditemukan pada monyet dan tidak menulari manusia.

5 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Indonesia
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis (25/8).

Iwan Takwin Diangkat jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Indonesia
Iwan Takwin Diangkat jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto

Pergantian anggota direksi dan komisaris PT Jakpro diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).

127 Orang Tewas Akibat Kericuhan Pertandingan Arema FC Melawan Persebaya
Indonesia
127 Orang Tewas Akibat Kericuhan Pertandingan Arema FC Melawan Persebaya

Sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.

Ricky Rizal Tak Terbayang Bisa Terjerumus Skenario Pembunuhan Brigadir J
Indonesia
Ricky Rizal Tak Terbayang Bisa Terjerumus Skenario Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal mengeluarkan air mata ketika membacakan nota pembelaan dirinya atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.