MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, meski ditolak sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau yang karib disapa Bambang Pacul mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan kehadiran KUHP baru untuk menempuh jalur hukum.
"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers
"Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," sambung dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta publik yang tidak sepakat dengan KUHP baru agar tidak melakukan unjuk rasa. Pacul menyarankan mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul. (Pon)
Baca Juga:
Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional