Pasca-Menang Gugatan PKPU, Notasi Khusus 'M' Antam di BEI Dicabut


Ilustrasi - Emas batangan Antam di Butik Emas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus "M" pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam setelah perseroan memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pencabutan PKPU Antam sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN:Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang diajukan Budi Said sebagai termohon.
Baca Juga:
Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas terhadap PT Antam
“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus "M" pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, di Jakarta, Jumat (16/2).
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 dilansir dari Antara, menyebutkan pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun demikian, menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
"Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” ujar Syarif.
Baca Juga:
PT Antam Gandeng Orori Jual Emas Online, Target Setahun 80 Ribu Transaksi
Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton. Namun, Antam berhasil memenangkan gugatan pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Antam lalu mengajukan surat kepada BEI untuk menghapus special notation yang tersemat pada saham ANTM, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. (*)
BAca Juga:
Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback

Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya

Harga Emas Antam Rabu (21/5) Meroket Lebih dari Rp 20 Ribu per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru!

Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Antam Stabil pada Senin (14/4), Per Gram Capai Rp 1,964 Juta

Harga Emas Antam Naik Lagi, Per Gram Capai Rp 1,942 Juta

[HOAKS atau FAKTA ] : PT Antam Sebarkan 109 Ton Emas Palsu ke Pasaran
![[HOAKS atau FAKTA ] : PT Antam Sebarkan 109 Ton Emas Palsu ke Pasaran](https://img.merahputih.com/media/47/8f/88/478f88b0d03b74a3d9615112c6b15bb4_182x135.png)
Beredar Narasi Emas Palsu, PT Antam Jamin Keaslian

Kasus Pemalsuan Emas PT Antam Viral Lagi, Begini Modus Kejahatan Para Pelaku

Legislator Gerindra Dorong Optimalisasi Produksi Emas dan Peran Freeport Indonesia dalam Bullion Bank
