Pasca-Menang Gugatan PKPU, Notasi Khusus 'M' Antam di BEI Dicabut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 16 Februari 2024
Pasca-Menang Gugatan PKPU, Notasi Khusus 'M' Antam di BEI Dicabut

Ilustrasi - Emas batangan Antam di Butik Emas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus "M" pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam setelah perseroan memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pencabutan PKPU Antam sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN:Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang diajukan Budi Said sebagai termohon.

Baca Juga:

Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas terhadap PT Antam

“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus "M" pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, di Jakarta, Jumat (16/2).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 dilansir dari Antara, menyebutkan pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun demikian, menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

"Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” ujar Syarif.

Baca Juga:

PT Antam Gandeng Orori Jual Emas Online, Target Setahun 80 Ribu Transaksi

Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton. Namun, Antam berhasil memenangkan gugatan pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Antam lalu mengajukan surat kepada BEI untuk menghapus special notation yang tersemat pada saham ANTM, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. (*)

BAca Juga:

Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas

#PT ANTAM Tbk
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Update Harga Emas Hari Ini, 28 September 2025: Harga Antam, Galeri24 & UBS Kompak Meroket
Penawaran produk juga bervariasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Update Harga Emas Hari Ini, 28 September 2025: Harga Antam, Galeri24 & UBS Kompak Meroket
Indonesia
Update Harga Emas Hari Ini, 24 September 2025: Antam, Galeri24 & UBS Kompak Naik
Berbagai pilihan kuantitas tersedia untuk para pembeli
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
Update Harga Emas Hari Ini, 24 September 2025: Antam, Galeri24 & UBS Kompak Naik
Indonesia
Update Harga Emas Hari Ini, 23 September 2025: Antam & UBS Kompak Naik
Berbagai produk emas ini tersedia dalam kuantitas yang bervariasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Update Harga Emas Hari Ini, 23 September 2025: Antam & UBS Kompak Naik
Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp 32 Ribu, Segram Tembus Rp 2,12 Juta
Pantauan dari laman Logam Mulia, Sabtu (20/9), harga jual emas Antam naik dari semula Rp 2.090.000 menjadi Rp 2.122.000 per gram.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp 32 Ribu, Segram Tembus Rp 2,12 Juta
Indonesia
Update Harga Emas Hari Ini, 17 September 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Naik
Ketahui rincian harga, kenaikan, dan pilihan produk untuk panduan investasi Anda
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Update Harga Emas Hari Ini, 17 September 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Naik
Indonesia
Update Harga Emas Hari Ini, 14 September 2025: UBS Turun, Antam & Galeri24 Kompak Naik Tipis
Tiga produk logam mulia yakni Antam, Galeri24, dan UBS menunjukkan tren yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 September 2025
Update Harga Emas Hari Ini, 14 September 2025: UBS Turun, Antam & Galeri24 Kompak Naik Tipis
Indonesia
Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya
Untuk pilihan investasi, emas Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya
Indonesia
Harga Emas Antam Rabu (21/5) Meroket Lebih dari Rp 20 Ribu per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru!
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Harga Emas Antam Rabu (21/5) Meroket Lebih dari Rp 20 Ribu per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru!
Indonesia
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Bagikan