Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas


Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dtersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Antam
Sosok Budi yang juga kerap disebut sebagai Crazy rich Surabaya itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hari ini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1)
Baca Juga:
Jaksa Agung Diminta Konsisten Usus Dugaan Korupsi di Blok Mandiono PT Antam
Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa yang melibat Budi dan sejumlah orang lainnya, termasuk di antarannya pagawai Antam sendiri, sejak Maret 2018 hingga November 2018.
"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.
Guna menutupi transaksi itu, lanjut Kuntadi, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar pejabat Kejagung itu.
Baca Juga:
Maka guna menutupi jumlah selisih itu, lanjut dia, para pelaku selanjutnya membuat surat palsu, yang pada pokoknya menyatakan seolah benar transaksi itu telah dilakukan dan benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.
"Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. "Kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," tandas Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga:
Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas terhadap PT Antam
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Update Harga Emas Hari Ini, 18 September 2025: Antam & Galeri24 Kompak Naik, UBS Alami Penuruna

Update Harga Emas Hari Ini, 17 September 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Naik

Update Harga Emas Hari Ini, 16 September 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Turun Tipis

Update Harga Emas Antam Hari Ini, 15 September 2025: Cek Rincian Harga dan Pajak Buyback

Update Harga Emas Hari Ini, 14 September 2025: UBS Turun, Antam & Galeri24 Kompak Naik Tipis

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback
