Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas 

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 Januari 2024
Kejagung Tahan 'Crazy Rich' Budi Said Tersangka Permufakatan Jahat Jual-Beli Emas 

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT ANTAM. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dtersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Antam

Sosok Budi yang juga kerap disebut sebagai Crazy rich Surabaya itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hari ini

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1)

Baca Juga:

Jaksa Agung Diminta Konsisten Usus Dugaan Korupsi di Blok Mandiono PT Antam

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa yang melibat Budi dan sejumlah orang lainnya, termasuk di antarannya pagawai Antam sendiri, sejak Maret 2018 hingga November 2018.

"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

Guna menutupi transaksi itu, lanjut Kuntadi, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar pejabat Kejagung itu.

Baca Juga:

KPK Tetapkan General Manager PT Antam Tersangka

Maka guna menutupi jumlah selisih itu, lanjut dia, para pelaku selanjutnya membuat surat palsu, yang pada pokoknya menyatakan seolah benar transaksi itu telah dilakukan dan benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

"Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. "Kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," tandas Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:

Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas terhadap PT Antam

#PT ANTAM Tbk #Emas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Harga Emas Galeri24 dan UBS 11 Desember 2025 Kompak Naik, Mana yang Paling Murah?
Emas cetakan Galeri24 ditawarkan dalam berbagai kuantitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Harga Emas Galeri24 dan UBS 11 Desember 2025 Kompak Naik, Mana yang Paling Murah?
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
UBS dan Galeri24 kompak mempertahankan harganya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Indonesia
Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS 29 November 2025, Mana yang Paling Murah?
Harga emas buatan UBS dan Galeri24 terpantau kompak mengalami kenaikan harga jual pada Sabtu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS 29 November 2025, Mana yang Paling Murah?
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 29 November 2025: Galeri24 vs UBS, Cek Selisihnya
Emas Galeri24 menawarkan fleksibilitas kuantitas yang lebih besar
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Harga Emas Hari Ini 29 November 2025: Galeri24 vs UBS, Cek Selisihnya
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 28 November 2025: Galeri24 vs UBS, Mana Paling Murah?
Cek daftar harga lengkap emas UBS dan Galeri24
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Harga Emas Hari Ini 28 November 2025: Galeri24 vs UBS, Mana Paling Murah?
Indonesia
Harga Emas Hari Ini, 12 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Emas Galeri24 ditawarkan dalam berbagai kuantitas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Harga Emas Hari Ini, 12 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Indonesia
Harga Emas Hari Ini, 11 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Emas Galeri24 tersedia dalam kuantitas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
Harga Emas Hari Ini, 11 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Indonesia
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Lonjakan inflasi saat ini menunjukkan masyarakat mulai beralih ke investasi emas setelah diluncurkannya bullion bank pada Februari 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 28 Oktober 2025: Perbandingan Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24
Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia PT Antam Tbk, hari ini turun Rp 45.000
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Harga Emas Hari Ini 28 Oktober 2025: Perbandingan Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24
Indonesia
Harga Emas Antam Turun Rp 23 Ribu Hari Ini, 27 Oktober 2025: Cek Rincian Buyback dan Aturan PPh 22
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Harga Emas Antam Turun Rp 23 Ribu Hari Ini, 27 Oktober 2025: Cek Rincian Buyback dan Aturan PPh 22
Bagikan