MerahPutih.com - PT Aneka Tambang (Antam) kembali menelan kekalahan melawan "crazy rich" Surabaya, Budi Said, di tingkat peninjauan kembali (PK).
Pada amar putusan Mahkamah Agung (MA), Antam dan tergugat lainnya, wajib menyerahkan 1,1 ton emas batangan kepada Budi Said.
Jika tidak menyanggupi, para tergugat wajib menggantinya dengan uang setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
Baca Juga:
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anoda Logam di PT Antam
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," demikian dalam putusan sidang, Senin (18/9).
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg (5,9 ton).
Baca Juga:
KPK Periksa Bos Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Logam Antam
Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, termasuk di dalamnya PT Antam.
Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi, selanjutnya kalah di tingkat banding. Budi Said mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan. (*)
Baca Juga:
Indonesia Mampu Selesaikan Masalah Sendiri Setelah Lolos Hantaman COVID-19