MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Ilustrasi - UU menetapkan ambang batas partai minimal harus meraih 4 persen suara di DPR untuk mendapatkan satu kursi di Parlemen. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Baca Juga:
PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Adapun putusan ini termaktub dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Amar putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Baca Juga:
Sidang Etik Hakim MK, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
Dalam permohonan tersebut Perludem mengatakan ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.
Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
Adapun permintaan lain dari Perludem, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan. (Pon)
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bakal Dinaikkan, Pengamat: Tidak Ada Angka Pasti yang Ideal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore