Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 29 Februari 2024
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Ilustrasi - UU menetapkan ambang batas partai minimal harus meraih 4 persen suara di DPR untuk mendapatkan satu kursi di Parlemen. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karenanya, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Adapun putusan ini termaktub dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Amar putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Baca Juga:

Sidang Etik Hakim MK, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan

Dalam permohonan tersebut Perludem mengatakan ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Adapun permintaan lain dari Perludem, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan. (Pon)

Baca Juga:

Parliamentary Threshold Bakal Dinaikkan, Pengamat: Tidak Ada Angka Pasti yang Ideal

#Ambang Batas Parlemen #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Dunia
2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
USGS melaporkan gempa pertama berkekuatan magnitudo 7,2, sekitar 39 detik berselang, terjadi guncangan 7,5 magnitude.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
 2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
Bagikan