Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Parliamentary Threshold Bakal Dinaikkan, Pengamat: Tidak Ada Angka Pasti yang Ideal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Maret 2020
Parliamentary Threshold Bakal Dinaikkan, Pengamat: Tidak Ada Angka Pasti yang Ideal

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara pada Pemilu. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sabiq, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu ditingkatkan.

"Menurut teorinya tidak ada patokan angka pasti mengenai ambang batas yang ideal," ujar Sabiq, Rabu (11/3).

Baca Juga

PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan

Ia mengatakan semuanya tergantung pada prioritas yang akan dicapai sesuai dengan konteks sosial politik masing-masing negara. Dengan demikian, kata dia, tarik menariknya adalah antara keinginan untuk menghadirkan keterwakilan atau efektivitas yang maksimal.

"Menurut saya, ambang batas saat ini (yang sebesar empat persen) sudah cukup sesuai dengan konteks sosial politik kita," jelas dia.

Ilustrasi Pilkada Serentak. Foto: Ist

Pada satu sisi, ambang batas yang sebesar empat persen tetap mewadahi representasi politik yang beragam dan di sisi lain sudah ada dampak efektifnya terhadap upaya penyederhanaan sistem kepartaian.

Pada periode ini, sebagaimana dikutip Antara, partai yang duduk di parlemen sudah berkurang satu dengan tidak lolosnya Partai Hanura ke DPR, selain partai-partai yang memang pada periode sebelumnya tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.

"Empat partai baru yang lain pun (PSI, Perindo, Garuda, dan Berkarya) juga tidak ada yang bisa lolos. Artinya, besaran parliamentary threshold tidak perlu ditingkatkan, karena sekali lagi, sudah berdampak," ucapnya.

Baca Juga

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Para politikus akan berpikir ulang untuk mendirikan dan mengusung partai baru kalau jerih payahnya muspra karena kalau dinaikkan menjadi tujuh persen, akan menyebabkan banyak suara yang sia-sia.

"Lantaran tidak terkonversi menjadi kursi dan hilangnya sejumlah partai yang memiliki konstituen nyata dari parlemen," tutupnya. (*)

#UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Bagikan