Parliamentary Threshold Bakal Dinaikkan, Pengamat: Tidak Ada Angka Pasti yang Ideal

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara pada Pemilu. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Merahputih.com - Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sabiq, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu ditingkatkan.
"Menurut teorinya tidak ada patokan angka pasti mengenai ambang batas yang ideal," ujar Sabiq, Rabu (11/3).
Baca Juga
PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan
Ia mengatakan semuanya tergantung pada prioritas yang akan dicapai sesuai dengan konteks sosial politik masing-masing negara. Dengan demikian, kata dia, tarik menariknya adalah antara keinginan untuk menghadirkan keterwakilan atau efektivitas yang maksimal.
"Menurut saya, ambang batas saat ini (yang sebesar empat persen) sudah cukup sesuai dengan konteks sosial politik kita," jelas dia.

Pada satu sisi, ambang batas yang sebesar empat persen tetap mewadahi representasi politik yang beragam dan di sisi lain sudah ada dampak efektifnya terhadap upaya penyederhanaan sistem kepartaian.
Pada periode ini, sebagaimana dikutip Antara, partai yang duduk di parlemen sudah berkurang satu dengan tidak lolosnya Partai Hanura ke DPR, selain partai-partai yang memang pada periode sebelumnya tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.
"Empat partai baru yang lain pun (PSI, Perindo, Garuda, dan Berkarya) juga tidak ada yang bisa lolos. Artinya, besaran parliamentary threshold tidak perlu ditingkatkan, karena sekali lagi, sudah berdampak," ucapnya.
Baca Juga
Para politikus akan berpikir ulang untuk mendirikan dan mengusung partai baru kalau jerih payahnya muspra karena kalau dinaikkan menjadi tujuh persen, akan menyebabkan banyak suara yang sia-sia.
"Lantaran tidak terkonversi menjadi kursi dan hilangnya sejumlah partai yang memiliki konstituen nyata dari parlemen," tutupnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
