Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga:
PDIP Ungkap MK Alami Degradasi Usai Keluarkan Putusan Loloskan Gibran Cawapres
Akibat putusan ini, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meski usianya baru 36 tahun.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan hakim konstitusi yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Ia menyebut, selain Anwar, kemungkinan MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra besok malam.
Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang besok malam.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," ujarnya.
Baca Juga:
Jimly mengatakan MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi.
MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ungkapnya.
Dia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka.
Sebab, aturan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas