Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 30 Oktober 2023
Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga:

PDIP Ungkap MK Alami Degradasi Usai Keluarkan Putusan Loloskan Gibran Cawapres

Akibat putusan ini, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meski usianya baru 36 tahun.

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan hakim konstitusi yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman.

"Kalau malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Ia menyebut, selain Anwar, kemungkinan MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra besok malam.

Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang besok malam.

"Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," ujarnya.

Baca Juga:

PVRI Ragukan Integritas Majelis Kehormatan MK

Jimly mengatakan MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi.

MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.

"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ungkapnya.

Dia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka.

Sebab, aturan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

"Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

#Mahkamah Konstitusi #MK #Capres 2024 #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan