Sidang Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Jadi yang Pertama Dihadirkan


Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Baca Juga:
PDIP Ungkap MK Alami Degradasi Usai Keluarkan Putusan Loloskan Gibran Cawapres
Akibat putusan ini, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meski usianya baru 36 tahun.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan hakim konstitusi yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Ia menyebut, selain Anwar, kemungkinan MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra besok malam.
Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang besok malam.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," ujarnya.
Baca Juga:
Jimly mengatakan MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi.
MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," ungkapnya.
Dia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka.
Sebab, aturan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
