MerahPutih.com- Bisnis pakaian bekas impor tetap diminati meski pemerintah telah mengeluarkan larangan melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.
Polri pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktek thrifting, menyusul maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia.
Baca Juga:
Hati-hati Ada Risiko Penularan Infeksi Saat Beli Pakaian Bekas
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3).
Ramadhan mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Baca Juga:
Pakaian bekas saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.
Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya. Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum. (Knu)
Baca Juga:
Bea Cukai Minta Warga Setop Beli Pakaian Bekas, Berpotensi Sebarkan COVID-19