KPU-Bawaslu Kembali Dilaporkan ke DKPP


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya, karena KPU tidak menjalankan Putusan DKPP dan Bawaslu tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan DKPP.
“Kami selaku Pelapor dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 kembali melaporkan seluruh Anggota KPU RI dan seluruh anggota Badan Bawaslu ke DKPP dikarenakan KPU tidak menjalankan Putusan DKPP dan Bawaslu tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan DKPP,” kata pelapor, Sunandiantoro dalam keterangan persnya, Selasa (13/2).
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Sunandiantoro mengaku telah mengirimkan 2 surat kepada KPU sebelum melayangkan laporan ke Bawaslu. Surat pertama, berisi permohonan pembatalan atau perbaikan surat keputusan KPU Nomor 1632.
“Pada pokoknya meminta KPU RI untuk mencoret nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dan Wakil Presiden dikarenakan tidak memenuhi syarat dalam Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Surat kedua, kata dia, berisikan somasi kepada KPU RI untuk memperbaiki berita acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon, berita acara verifikasi dokumen bakal pasangan calon dan surat keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2923 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu telah menunjukkan sikap tidak patuh karena enggan melaksanakan Putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang meminta adanya perbaikan berita acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), berita acara verifikasi dokumen bakal paslon, dan surat keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan paslom peserta Pilpres 2024.
Baca Juga:
Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
“Kami menilai perbuatan KPU RI dan Bawaslu melanggar Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf c, dan 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta menunjukkan sikap yang tidak patuh dan tunduk terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh DKPP RI,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan seluruh anggota KPU RI dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari disanksi teguran keras terakhir dan sanksi teguran keras untuk seluruh Anggota KPU RI.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut KPU terbukti bersalah karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 yang masih belum dilakukan perubahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Hapus Undangan Fisik Pemilih Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
