Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024


Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadapnya.
Hasyim dan beberapa komisionernya diberi sanksi berat soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:
Ketua KPU Disanksi Karena Loloskan Gibran, Cak Imin Singgung Soal Etika
Hasyim mengaku telah mengikuti proses persidangan di DKPP. Menurutnya, ia telah memberi keterangan, argumentasi, dan menjawab semua pertanyaan dalam persidangan, sehingga semua kewajibannya sudah dijalankan.
"Setelah itukan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim kepada awak media di Jakarta, Senin (5/2).
Lagipula, lanjutnya, posisi KPU ialah sebagai terlapor, termohon, tergugat, dan teradu dalam aturan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Oleh sebab itu, Hasyim merasa tidak ada sesuatu yang mengejutkan apabila KPU kerap diberi putusan oleh Bawaslu maupun DKPP.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. (knu)
Baca Juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
