Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym)
MerahPutih.com - Aktivis Prodemokrasi Petrus Hariyanto menilai penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) cacat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Petrus menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan KPU melanggar kode etik dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini dalam keteranganya, di Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Petrus Hariyanto adalah satu satu pihak yang mengadukan tujuh komisioner KPU ke DKPP setelah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Para Komisioner KPU itu diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.
Sebelumnya DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Baca Juga:
PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. (Pon)
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik