MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Irwan Daniel Mussry, Rabu (20/9).
Suami Maia Estianty itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto sebagai tersangka.
Selain Irwan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Beni Novri Basran dan Abdulrokhim; serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Irwan diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Eko Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Ari Muniriyanti dan Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Pon)
Baca Juga:
Batal Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Dilarikan ke Rumah Sakit