Batal Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Dilarikan ke Rumah Sakit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman pada Kamis batal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya hari ini dijadwalkan akan menggelar ekspos kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.

Namun karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, KPK kemudian menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Periksa Anak Buah Ketum Golkar Airlangga Hartarto

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:

KPK Periksa Dahlan Iskan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Presiden Jokowi Kritisi Hak Hidup Warga Gaza di Retreat KTT APEC
Indonesia
Presiden Jokowi Kritisi Hak Hidup Warga Gaza di Retreat KTT APEC

"Sebelum kita memulai topik kita tentang pembangunan inklusif, mari kita sejenak memikirkan tentang masyarakat di Gaza. Jangankan pembangunan, saat ini hak hidup mereka pun tidak dihormati," tegas Jokowi

Korlantas Polri Ajak Anggota Belajar dari Kepolisian Jepang
Indonesia
Korlantas Polri Ajak Anggota Belajar dari Kepolisian Jepang

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan meminta personelnya untuk mengambil pelajaran dari anggota Kepolisian Jepang.

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Nasib Tenaga Honorer
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Persoalan tenaga honorer di Indonesia hingga kini belum terselesaikan.

Ada Konser Coldplay di GBK, TransJakarta Perpanjang Jam Operasional
Indonesia
Ada Konser Coldplay di GBK, TransJakarta Perpanjang Jam Operasional

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan perpanjangan layanan seiring akan berlangsungnya konser band asal Inggris, Coldplay yang rencananya akan diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan pada Rabu malam (15/11).

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Indonesia
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata diajukan Partai Prima.

Hanura Sebut Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tunjukkan Gerindra Tak Percaya Diri
Indonesia
Hanura Sebut Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Tunjukkan Gerindra Tak Percaya Diri

Hengki menilai, adanya dorongan dari kader Gerindra untuk meduetkan Gibran dengan Prabowo di Pilpres 2024 telah menujukkan ketidakpercayaan diri.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Nonaktifkan KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Nonaktifkan KPK

Presiden Jokowi resmi nonaktifkan KPK akibat melakukan kecurangan besar.

Hasto soal Jokowi Dukung Prabowo: Itu Tidak Benar
Indonesia
Hasto soal Jokowi Dukung Prabowo: Itu Tidak Benar

"Pak Jokowi memilih Pak Prabowo? Jadi, itu saya luruskan. Itu tidak benar," tegas Hasto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/7).

PAM JAYA Seleksi 1.000 Pelamar Kerja, Kejar Target 100 Persen Layanan Air Bersih
Indonesia
PAM JAYA Seleksi 1.000 Pelamar Kerja, Kejar Target 100 Persen Layanan Air Bersih

Acara bertajuk "PAMANAH Future Leader" itu merupakan proses seleksi karyawan PAM Jaya dalam rangka mewujudkan capaian layanan 100 persen air perpipaan di Jakarta.

Pertamina Uji Coba Beli LPG Subsidi Gunakan KTP
Indonesia
Pertamina Uji Coba Beli LPG Subsidi Gunakan KTP

Aturan ini untuk ketepatan sasaran penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi.