KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun KPK resmi menetapkan eks bos Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021, yang menjerat eks bos Pertamina, Karen Agustiawan akhirnya diumumkan ke publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Karen sebagai tersangka kasus yang diduga telah merugikan negara USD 140 juta.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:

Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Penuhi Panggilan KPK

Firli mengungkapkan, kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," ujarnya.

Karen yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Adapun produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL.

Firli menyebut, keputusan yang diambil Karen tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina terkait keputusannya tersebut.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.

Baca Juga:

KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Menjawab Tantangan Indonesia Emas 2045, Pertamina Bagikan 465 Beasiswa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPU Cetak 1,2 Miliar Lembar Surat Suara dan Sediakan 4 Juta Kotak Suara
Indonesia
KPU Cetak 1,2 Miliar Lembar Surat Suara dan Sediakan 4 Juta Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan mereka menyambut Pemilu 2024.

5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022
Indonesia
5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022

Posko Operasi Lilin 2022 mencatat 5.989 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia selama liburan Natal, Senin (26/12).

Puluhan Perguruan Tinggi Ditutup, Puan: Jangan Ada Mahasiswa yang Terlantar
Indonesia
Puluhan Perguruan Tinggi Ditutup, Puan: Jangan Ada Mahasiswa yang Terlantar

“Jangan sampai ada mahasiswa yang terlantar dan dosen yang menganggur karena tidak mendapatkan tempat baru untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan. Ini harus dilakukan demi kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Puan

Investasi Diharapkan Bertambah Dari Tabungan Rumah Tangga
Indonesia
Investasi Diharapkan Bertambah Dari Tabungan Rumah Tangga

Dana sektor swasta di perbankan dapat didorong agar net saving bisa direalisasikan dalam bentuk capital expenditur (capex).

[HOAKS atau FAKTA]: Kopi Hitam Bisa Obati Kejang pada Anak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kopi Hitam Bisa Obati Kejang pada Anak

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi informasi salah yang menyatakan bahwa kopi hitam dapat mengobati kejang atau step pada anak.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi-Prabowo Siap Berpasangan di Pilpres 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi-Prabowo Siap Berpasangan di Pilpres 2024

Beredar sebuah unggahan di media sosial berisi foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam sebuah baliho dengan tambahan narasi yang menyebut keduanya siap menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN: Jangan Sombong
Indonesia
Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN: Jangan Sombong

“Masya’allah, jangan Sombong. Menurut Imam Gazali, menggantungkan baik buruknya manusia, hancur atau kokohnya manusia karena keakuannya, merupakan tindakan yang pongah dan kesombongan di hadapan Allah SWT," ujar Nusron

Agenda Kunjungan Kerja Wapres Ma'ruf Amin di 3 Provinsi Papua
Indonesia
Agenda Kunjungan Kerja Wapres Ma'ruf Amin di 3 Provinsi Papua

Tiga provinsi yang bakal dikunjungi Wapres yakni Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur
Indonesia
Polda Metro Tahan Polisi Berpangkat Kompol Terkait Kasus Tabrak Lari di Cianjur

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Kini, oknum anggota Polda Metro Jaya, Kompol D ikutan diproses hukum.

Tidak Bijak APBN jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat
Indonesia
Tidak Bijak APBN jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat

"Hal ini menunjukkan proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN," imbuhnya.