MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).
Karen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca Juga
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/9).
Karen Agustiawan telah hadir di gedung KPK, Jakarta, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. (Pon)
Baca Juga
Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan