MerahPutih.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan salah satu tersangka penganiyaan David Ozora (17),yakni AG (15).
Kejari menyiapkan tujuh jaksa penuntut khusus anak untuk menyidangkan pelaku anak berinisial AG yang berkonflik dengan hukum. AG terlibat dalam kasus penganiyaan berat atas korban David Ozora.
Baca Juga:
PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy
Kejaksaan menyatakan berkas perkara AG lengkap, Selasa (21/3) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim JPU menyiapkan tujuh jaksa.
"Yang khusus untuk anak yang sudah tersertifikasi sebagai jaksa untuk perkara-perkara anak-anak,” kata Syareif di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).
Syarief menjelaskan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penuntasan kasusnya mewajibkan jaksa untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam aturan itu disebutkan jaksa yang menangani perkara anak-anak harus memiliki latar belakang khusus. Sistem persidangan dalam perkara anak-anak, pun bakal berbeda.
Jika dalam pidana umum terhadap terdakwa kategori dewasa, pengadilan akan digelar terbuka dengan anggota sidang mengenakan atribut.
Maka mengacu sistem peradilan anak, kata Syarief persidangan untuk AG akan digelar tertutup.
“Jaksa dan majelis sidang juga tidak boleh mengenakan atribut-atribut seperti dalam persidangan umumnya,” kata Syarief.
Baca Juga:
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Persidangan untuk AG, pun akan dilakukan terpisah dari dua tersangka dalam kasus yang sama.
Selanjutnya, kata Syarief, saat ini status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penguasaan jaksa Kejari Jaksel untuk penempatan khusus.
AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
“Jaksa selanjutnya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam lima hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.
AG adalah pelajar SMA yang satu-satunya wamita terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora (17).
Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. (Knu)
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora