MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy (20).
Polda Metro Jaya mengungkap ulah Mario Dandy dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17).
Polisi menyebut, Mario Dandy sempat menyebarkan video penganiayaan David ke teman-temannya.
Baca Juga:
Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog
"Benar (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (17/3).
Mario pun menyebarkan foto David yang terluka usai dianiaya olehnya.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.
Hengki belum mengungkap alasan Mario Dandy menyebarkan video dan foto David.
"Kami sedang dalami motivasinya," ujarnya.
Hengki mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David.
Hal ini dibuktikan dengan ucapan bernada sarkas yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs
Dari pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru.
Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan pelaku lain, Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru.
Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Terhadap pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak