Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy (20).

Polda Metro Jaya mengungkap ulah Mario Dandy dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17).

Polisi menyebut, Mario Dandy sempat menyebarkan video penganiayaan David ke teman-temannya.

Baca Juga:

Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (17/3).

Mario pun menyebarkan foto David yang terluka usai dianiaya olehnya.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.

Hengki belum mengungkap alasan Mario Dandy menyebarkan video dan foto David.

"Kami sedang dalami motivasinya," ujarnya.

Hengki mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David.

Hal ini dibuktikan dengan ucapan bernada sarkas yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga:

Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs

Dari pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru.

Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan pelaku lain, Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru.

Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Pastikan Tak ada Korban dari Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Indonesia
Polisi Pastikan Tak ada Korban dari Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada pagi hari tadi.

Kapolda Metro Ungkap Alasan Luncurkan Program Tes Urine untuk Mahasiswa
Indonesia
Kapolda Metro Ungkap Alasan Luncurkan Program Tes Urine untuk Mahasiswa

Program itu rencananya akan dilakukan sebulan sekali mulai November 2022.

Eks Penglima GAM Izil Azhar Tundukan Kepala Saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
Eks Penglima GAM Izil Azhar Tundukan Kepala Saat Tiba di Markas KPK

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/1) malam.

Sambangi Solo Pasca-Kasus Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Saya Merasakan Luka
Indonesia
Sambangi Solo Pasca-Kasus Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Saya Merasakan Luka

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan inspeksi di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP II Jawa Tengah, Senin (27/2

Puan Minta Polisi Selidiki Penyebab Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan
Indonesia
Puan Minta Polisi Selidiki Penyebab Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan

"Saya berharap peristiwa itu bisa ditindaklanjuti, diselidiki apa penyebab dan kenapa itu bisa terjadi," ujar Puan

Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terus Mengalir
Indonesia
Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Terus Mengalir

"Semoga apa yang kami berikan hari ini dapat bermanfaat, terutama dalam membantu kesehatan para korban bencana," kata Ketua Pengurus Yayasan Daya Dutika Cenderawasih, Rikha Fauzi Eko

Dinkes DKI Temukan 3 Kasus Baru COVID-19 Varian Kraken
Indonesia
Dinkes DKI Temukan 3 Kasus Baru COVID-19 Varian Kraken

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan 3 pasien baru kasus COVID-19 varian Kraken XBB.1.5. Dengan rincian dua pasien warga Jakarta dan 1 kasus berasal dari Tangerang Selatan.

Didukung PKS Maju Capres di Pilpres 2024, Anies: Saya Merasa Terhormat
Indonesia
Didukung PKS Maju Capres di Pilpres 2024, Anies: Saya Merasa Terhormat

"Saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan PKS. Ini sebuah kepercayaan besar bagi saya," kata Anies, Rabu (1/2).

Profil Muhammad Prakosa, Dubes RI untuk Italia yang Tutup Usia Hari Ini
Indonesia
Profil Muhammad Prakosa, Dubes RI untuk Italia yang Tutup Usia Hari Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Roma menyampaikan M Prakosa tutup usia pukul 10.55 waktu setempat, di Sacro Cuore FSR Roma.

Mendag Klaim Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Inflasi Oktober Terkendali
Indonesia
Mendag Klaim Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Inflasi Oktober Terkendali

Harga barang-barang kebutuhan pokok yang stabil menjadi faktor penting dalam mengendalikan laju inflasi pada bulan Oktober.