Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Presiden Joko Widodo di Sands Expo and Convention Center, Singapura, pada Rabu (7/6). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Baca Juga

Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mantan Ketua MK ini menyampaikan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu, namun yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, lanjut Mahfud, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," tuturnya.

Baca Juga

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat misalnya tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Meskipun demikian Mahfud menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

“Keadaban konstitusional kita (pemerintah), putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Indonesia
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung

Penunjukan Heru Disebut Bakal Panaskan Peta Politik DKI Jakarta hingga Nasional
Indonesia
Penunjukan Heru Disebut Bakal Panaskan Peta Politik DKI Jakarta hingga Nasional

Peta politik DKI Jakarta hingga nasional bakal panas dengan hadirnya Heru sebagai Pj Gubernur DKI.

Bawaslu Sebut Penundaan Pemilu Hanya Terjadi dengan Perubahan pada UUD
Indonesia
Bawaslu Sebut Penundaan Pemilu Hanya Terjadi dengan Perubahan pada UUD

Penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pengadilan negeri (PN).

Stasiun Bandung Jadi Stasiun Paling Sibuk di Jabar
Indonesia
Stasiun Bandung Jadi Stasiun Paling Sibuk di Jabar

Stasiun Bandung menjadi stasiun paling sibuk dengan memberangkatkan sebanyak 38.125 penumpang kereta api di libur Idul Adha.

Badan Pangan Sebut Kenaikan Harga Daging Ayam Masih Wajar
Dunia
Badan Pangan Sebut Kenaikan Harga Daging Ayam Masih Wajar

Badan Pangan Nasional, telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menetapkan harga yang wajar di tingkat produsen (peternak) karena harga yang terlalu murah akan merugikan peternak.

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari
Indonesia
Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

Proses persidangan Irjen Teddy Minahasa dan enam orang lainnya akan segera dilaksanakan.

Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Secara Terbuka
Indonesia
Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Secara Terbuka

Persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs tinggal menunggu waktu. Nantinya, sidang dengan tersangka pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disaksikan masyarakat.

[HOAKS atau FAKTA]: Scan Barcode di Tol Dapat Saldo E-Toll Rp 500 Ribu Rupiah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Scan Barcode di Tol Dapat Saldo E-Toll Rp 500 Ribu Rupiah

Pada sticker tersebut terdapat ajakan untuk melalukan scan terhadap barcode dan akan mendapatkan E-toll senilai 500 ribu rupiah.

Isu Kebocoran Putusan MK Tidak Geser Wacana Sistem Pemilu
Indonesia
Isu Kebocoran Putusan MK Tidak Geser Wacana Sistem Pemilu

Apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Seleksi Rekrutmen Harus Diperketat
Indonesia
Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Seleksi Rekrutmen Harus Diperketat

Prajurit yang memiliki akses dekat dengan Presiden harus merupakan pilihan terbaik dan tidak memiliki catatan kriminal.