Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan Anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari. (Foto: DPR RI)

MerahPutih.com - Legislator dari Partai NasDem yang juga Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku ke depan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Menurut dia, tidak seharusnya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku surut atau retroaktif. “Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun,” ujarnya.

Dia menilai keterangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.

Untuk itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 harus merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

Adapun pertimbangan hukum yang menjadi rujukan Jubir MK tidak memuat kalimat tegas bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 berakibat pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini, paparnya.

“Yang menjadi rujukan Jubir MK adalah paragraf 3.17 halaman 117 yang terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam sebuah perumusan undang-undang pemberlakuan norma baru di tengah suatu kondisi hukum yang berjalan, seperti soal masa jabatan dalam suatu periode, maka dirumuskan dalam peraturan peralihan.

Taufik mengingatkan bahwa dasar kewenangan dan fungsi MK merupakan negative legislator, yaitu hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.

“Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam putusan ini bertindak sebagai positive legislator, akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK,” ucapnya.

Oleh karena itu, ujarnya, Putusan 112/PUU-XX/2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun telah menempatkan MK sebagai positive legislator dan menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim

“Karena itulah jika model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji, bukan menambah norma baru,” kata dia.

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar. (*)

Baca Juga:

Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya
Indonesia
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut empat nama obat sirop dari dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, harus ditarik dan dimusnahkan.

Aparat Dinilai Tidak Bedakan Pidana dan Perdata di Kasus Helmut Hermawan
Indonesia
Aparat Dinilai Tidak Bedakan Pidana dan Perdata di Kasus Helmut Hermawan

kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, sehingga konteksnya PTUN menjadi yang utama.

Politisi PDIP Whisnu Sakti Buana Meninggal
Indonesia
Politisi PDIP Whisnu Sakti Buana Meninggal

WS juga pernah menjabat Wali Kota Surabaya selama sepekan pada 11-17 Februari 2021 menggantikan Tri Rismaharini.

Elektabilitas PDIP Masih Teratas Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Elektabilitas PDIP Masih Teratas Jelang Pemilu 2024

Elektabilitas PDI Perjuangan masih di posisi teratas dalam survei terkait pilihan partai politik pada 18-20 September 2023.

KPU RI Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR dari 18 Parpol
Indonesia
KPU RI Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR dari 18 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR.

PDIP Sebut Visi-Misi Capres 2024 Telah Dibahas Sebelum Pengumuman Ganjar
Indonesia
PDIP Sebut Visi-Misi Capres 2024 Telah Dibahas Sebelum Pengumuman Ganjar

Bahkan, kata Basarah, penyusunan visi-misi dan program capres-cawapres telah dibahas jauh hari sebelum Ganjar Pranowo diumumkan sebagai capres

Ketua KPK Pimpin Langsung Pemeriksaan Lukas Enembe
Indonesia
Ketua KPK Pimpin Langsung Pemeriksaan Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi, Koya Tengah, Jayapura.

Sowan ke JK, Airlangga Update Progres Koalisi Golkar
Indonesia
Sowan ke JK, Airlangga Update Progres Koalisi Golkar

“Tentu saya sampaikan update koalisi yang dibangun partai Golkar,” kata Airlangga sesuai bertemu dengan JK.

Gibran Minta Baliho Dirinya Bersama Prabowo di Labuan Bajo Diturunkan
Indonesia
Gibran Minta Baliho Dirinya Bersama Prabowo di Labuan Bajo Diturunkan

Baliho itu terpasang di papan iklan tepat di perempatan jalan menuju Bandara Komodo.

Gaji ke-13 ASN Baiknya Digunakan Buat Pendidikan Anak
Indonesia
Gaji ke-13 ASN Baiknya Digunakan Buat Pendidikan Anak

Saat ini, jumlah ASN Indonesia yang sekitar 3,3 juta orang ditambah dengan anggota TNI dan Polri termasuk pensiunan.